Menu

Mode Gelap
DPRD Ingin Pencegahan Karhutla Menjadi Gerakan Bersama Kapolres Gunung Mas Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Pastikan Proses Pengolahan dan Pengemasan MBG Berjalan Baik Satreskrim Polres Gunung Mas Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Pelajar, Diselesaikan secara Kekeluargaan dan Adat Family Gathering Bapperida Gunung Mas, Perkuat Sinergi ASN dan Keharmonisan Keluarga DPRD Minta Pejabat Baru Dilantik Harus Profesional dan Inovatif Kapolres Gunung Mas Tekankan Jaga Marwah Institusi dan Pelayanan Humanis ke Masyarakat

Berita Utama

DPMPTSP Katingan Sosialisasi Aplikasi Perizinan OSS

badge-check


					Foto : Sakariyas, Bupati Katingan saat membuka kegiatan DPMPTSP yang diikuti Perusahaan yang ada di Katingan. Giat tersebut berlangsung di Bahalap Hotel Palangkaraya. Perbesar

Foto : Sakariyas, Bupati Katingan saat membuka kegiatan DPMPTSP yang diikuti Perusahaan yang ada di Katingan. Giat tersebut berlangsung di Bahalap Hotel Palangkaraya.

KASONGAN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan, perkenalkan perizinan melalui sistem On-Line Singgle Submission (OSS) berbasis resiko kepada pelaku usaha.

Dikatakan Bupati Katingan Sakariyas, tujuan memperkenalkan OSS berbasis resiko bagi pelaku usaha, untuk memberikan legalitas, sehingga aman dalam berusaha dan berinvestasi.

“Jadi, giat ini sangat penting, karena memperkenalkan sistem OSS, yang intinya pelaku usaha mendapatkan legalitas serta aman berinvestasi,” Ungkap Bupati Katingan, Sakariyas, usai membuka kegiatan di Bahalap Hotel Palangkaraya, Senin (26/06/2023).

Lebih lanjut, disebutkan Sakariyas, berkaitan dengan pelatihan yang dilakukan DPMPTSP bagi pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PAM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Usaha Mikro Kecil (UMK), untuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik  dengan penerapan tanggungjawab sosial  (CSR), penyampaian  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja dengan pelatihan teknologi dan memenuhi standar peraturan yang berlaku.

“Apabila terdapat perusahaan tidak melaksanakan apa yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sangsi administratif bahkan bisa dilakukan pencabutan izin usaha,” Katanya.

Sakariyas berharap, peserta dapat mengikuti setiap materi yang disampaikan dan diterapkan di perusahaan masing-masing.

“Ikuti dan terapkan setiap apa yang disampaikan sehingga, perusahaan yang berinvestasi di Katingan berjalan aman,” Tandasnya. (Vry)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Ingin Pencegahan Karhutla Menjadi Gerakan Bersama

29 Juli 2026 - 11:18 WIB

Kapolres Gunung Mas Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Pastikan Proses Pengolahan dan Pengemasan MBG Berjalan Baik

29 Juli 2026 - 09:24 WIB

Satreskrim Polres Gunung Mas Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Pelajar, Diselesaikan secara Kekeluargaan dan Adat

28 Juli 2026 - 12:37 WIB

Family Gathering Bapperida Gunung Mas, Perkuat Sinergi ASN dan Keharmonisan Keluarga

27 Juli 2026 - 19:20 WIB

DPRD Minta Pejabat Baru Dilantik Harus Profesional dan Inovatif

27 Juli 2026 - 13:25 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!