Menu

Mode Gelap
Sebagai Pengayom Masyarakat, Penegak Hukum Adat Damang dan Mantir Wajib Miliki Kapasitas SDM Kritis, Kreatif dan Inovatif  Kejari Murung Raya Dukung Peran Lembaga Adat Menciptakan Masyarakat Aman, Tertib dan Harmonis  Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Jakatan Raya Dikawal Polisi, Warga Makin Nyaman Beraktivitas Pemkab Dan DPRD Katingan Sepakati Arah Anggaran APBD 2027 Pemkab Katingan Ikuti Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI Peduli Kesehatan Warga, Kapolres Gunung Mas Bagikan Masker Gratis di Kuala Kurun

Berita Utama

DPMPTSP Katingan Sosialisasi Aplikasi Perizinan OSS

badge-check


					Foto : Sakariyas, Bupati Katingan saat membuka kegiatan DPMPTSP yang diikuti Perusahaan yang ada di Katingan. Giat tersebut berlangsung di Bahalap Hotel Palangkaraya. Perbesar

Foto : Sakariyas, Bupati Katingan saat membuka kegiatan DPMPTSP yang diikuti Perusahaan yang ada di Katingan. Giat tersebut berlangsung di Bahalap Hotel Palangkaraya.

KASONGAN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan, perkenalkan perizinan melalui sistem On-Line Singgle Submission (OSS) berbasis resiko kepada pelaku usaha.

Dikatakan Bupati Katingan Sakariyas, tujuan memperkenalkan OSS berbasis resiko bagi pelaku usaha, untuk memberikan legalitas, sehingga aman dalam berusaha dan berinvestasi.

“Jadi, giat ini sangat penting, karena memperkenalkan sistem OSS, yang intinya pelaku usaha mendapatkan legalitas serta aman berinvestasi,” Ungkap Bupati Katingan, Sakariyas, usai membuka kegiatan di Bahalap Hotel Palangkaraya, Senin (26/06/2023).

Lebih lanjut, disebutkan Sakariyas, berkaitan dengan pelatihan yang dilakukan DPMPTSP bagi pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PAM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Usaha Mikro Kecil (UMK), untuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik  dengan penerapan tanggungjawab sosial  (CSR), penyampaian  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja dengan pelatihan teknologi dan memenuhi standar peraturan yang berlaku.

“Apabila terdapat perusahaan tidak melaksanakan apa yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sangsi administratif bahkan bisa dilakukan pencabutan izin usaha,” Katanya.

Sakariyas berharap, peserta dapat mengikuti setiap materi yang disampaikan dan diterapkan di perusahaan masing-masing.

“Ikuti dan terapkan setiap apa yang disampaikan sehingga, perusahaan yang berinvestasi di Katingan berjalan aman,” Tandasnya. (Vry)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sebagai Pengayom Masyarakat, Penegak Hukum Adat Damang dan Mantir Wajib Miliki Kapasitas SDM Kritis, Kreatif dan Inovatif 

16 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Kejari Murung Raya Dukung Peran Lembaga Adat Menciptakan Masyarakat Aman, Tertib dan Harmonis 

16 Agustus 2026 - 05:59 WIB

Peran Lembaga Adat

Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Jakatan Raya Dikawal Polisi, Warga Makin Nyaman Beraktivitas

15 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Dan DPRD Katingan Sepakati Arah Anggaran APBD 2027

15 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Pemkab Katingan Ikuti Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI

14 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!