Menu

Mode Gelap
Regu Siaga Polres Gunung Mas Intensifkan Patroli KRYD di Hari Libur Nasional Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting

Berita Utama

Pemkab Gunung Mas Diminta Segera Lakukan Penetapan Hutan Tanah Adat

badge-check


					FOTO: Anggota DPRD Gumas, Sahriah. Perbesar

FOTO: Anggota DPRD Gumas, Sahriah.

 

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diminta segera melakukan penetapan Hutan tanah adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“Kami berharap dengan Pemda supaya bisa menetapkan hutan tanah adat, berkaitan dengan dengan adanya Raperda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat yang sudah dilakukan pembahasan,” jelas Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah, Senin 3 Juli 2023.

Dia mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar secepatnya melakukan penetapan hutan tanah adat. Lanjutnya, penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

Kemudian, apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan juga harua diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi. “Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi dari hutan,” jelasnya.

Dia kembali menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan. “Maka penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal dalam mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Regu Siaga Polres Gunung Mas Intensifkan Patroli KRYD di Hari Libur Nasional

16 Januari 2026 - 19:24 WIB

Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah

8 Januari 2026 - 14:28 WIB

HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas

7 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan

5 Januari 2026 - 18:45 WIB

Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion

29 Desember 2025 - 18:31 WIB

Trending di Berita Utama