Menu

Mode Gelap
Dari Lahan Lima Hektare, 20 Ton Jagung Dipanen, Kapolres Gunung Mas Hadir di Tengah Petani Kapolres Gunung Mas Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Polres Raih Juara III Kebersihan Kantor DPRD Inginkan Satyalancana Karya Satya Dijadikan Motivasi Bekerja Lebih Baik Polres Gunung Mas Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Apresiasi Bhabinkamtibmas Dukung Program Pemerintah Ketua DPRD : HUT RI Jadi Momentum Ciptakan Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Pengayom Masyarakat, Penegak Hukum Adat Damang dan Mantir Wajib Miliki Kapasitas SDM Kritis, Kreatif dan Inovatif 

Berita Utama

Pemkab Gunung Mas Diminta Segera Lakukan Penetapan Hutan Tanah Adat

badge-check


					FOTO: Anggota DPRD Gumas, Sahriah. Perbesar

FOTO: Anggota DPRD Gumas, Sahriah.

 

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diminta segera melakukan penetapan Hutan tanah adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“Kami berharap dengan Pemda supaya bisa menetapkan hutan tanah adat, berkaitan dengan dengan adanya Raperda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat yang sudah dilakukan pembahasan,” jelas Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah, Senin 3 Juli 2023.

Dia mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar secepatnya melakukan penetapan hutan tanah adat. Lanjutnya, penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

Kemudian, apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan juga harua diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi. “Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi dari hutan,” jelasnya.

Dia kembali menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan. “Maka penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal dalam mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dari Lahan Lima Hektare, 20 Ton Jagung Dipanen, Kapolres Gunung Mas Hadir di Tengah Petani

19 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Kapolres Gunung Mas Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Polres Raih Juara III Kebersihan Kantor

18 Agustus 2026 - 16:18 WIB

DPRD Inginkan Satyalancana Karya Satya Dijadikan Motivasi Bekerja Lebih Baik

18 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Apresiasi Bhabinkamtibmas Dukung Program Pemerintah

17 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Ketua DPRD : HUT RI Jadi Momentum Ciptakan Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!