Menu

Mode Gelap
Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Katingan Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai DPRD Gunung Mas Soroti Sungai Dipenuhi Sampah Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mihing Raya, 27 Paket Diduga Narkotika Disita Api Melalap Rumah Warga Petak Bahandang, Polisi-TNI dan Warga Sinergi Padamkan Kebakaran di Gunung Mas Perhatian pada Pendidikan Dasar, TP-PKK Katingan Bagikan Peralatan Sekolah untuk Siswa SD

Berita Utama

Pemkab Gunung Mas Diminta Segera Lakukan Penetapan Hutan Tanah Adat

badge-check


					FOTO: Anggota DPRD Gumas, Sahriah. Perbesar

FOTO: Anggota DPRD Gumas, Sahriah.

 

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diminta segera melakukan penetapan Hutan tanah adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“Kami berharap dengan Pemda supaya bisa menetapkan hutan tanah adat, berkaitan dengan dengan adanya Raperda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat yang sudah dilakukan pembahasan,” jelas Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah, Senin 3 Juli 2023.

Dia mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar secepatnya melakukan penetapan hutan tanah adat. Lanjutnya, penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

Kemudian, apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan juga harua diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi. “Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi dari hutan,” jelasnya.

Dia kembali menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan. “Maka penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal dalam mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik

7 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Katingan Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai

7 Agustus 2026 - 17:51 WIB

DPRD Gunung Mas Soroti Sungai Dipenuhi Sampah

7 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mihing Raya, 27 Paket Diduga Narkotika Disita

7 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Api Melalap Rumah Warga Petak Bahandang, Polisi-TNI dan Warga Sinergi Padamkan Kebakaran di Gunung Mas

6 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!