Menu

Mode Gelap
Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110 Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025 Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

Kab. Katingan

Pemda Katingan Kucurkan Dana Hibah 13,5 M

badge-check


					Pemda Katingan Kucurkan Dana Hibah 13,5 M Perbesar

FOTO : Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kucurkan dana Hibah 13,570.000.000 (Tiga Belas Milyar, Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk Badan, Lembaga, Organisasi Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Katingan.

Dikatakan Wakil Bupati Katingan Sunardi N. T. Litang, pemberian dana hibah berdasarkan usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah yang telah disetujui sesuai Keputusan Bupati Katingan nomor 400/191 tahun 2023, dan diharapkan, lembaga atau organisasi atau badan yang menerima dana tersebut, dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan atau proposal yang diajukan.

“Jadi, dana tersebut tinggal di cairkan, diharapkan, bagi penerima, memanfaatkan sesuai apa yang diajukan kepada pemerintah daerah,” Ungkap Wakil Bupati Sunardi N. T. Litang, Senin (15/05/2023).

Diakui Sunardi, pemerintah akan mengevaluasi penerima dana hibah, jika tidak dimanfaatkan sesuai permohonan, maka lembaga atau badan, organisasi tersebut akan dikenakan penalti sehingga tidak akan menerima bantuan pemerintah daerah  Kalau ditemukan ada yang bermasalah dalam hal pengelolaan dana hibah, maka dipastikan, akan kena penalt dan kita tidak akan bantu lagi,” Katanya.

Masih menurut Sunardi, untuk pemberian dana hibah kedepan, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peraturan Bupati akan mengalami beberapa perubahan, terutama kelompok atau organisasi, lembaga atau badan.

“Yang bisa dapat secara rutin, yaitu lembaga semi pemerintah, seperti MUI, Koni dan beberapa lainya lagi, tapi organisasi kemasyarakatan, bisa dibantu tetapi tidak rutin setiap tahun dapat bantuan,” Tandasnya. (Vry)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian

15 Desember 2025 - 20:56 WIB

Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110

15 Desember 2025 - 15:00 WIB

Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri

13 Desember 2025 - 18:29 WIB

Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program

11 Desember 2025 - 18:28 WIB

Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025

10 Desember 2025 - 21:54 WIB

Trending di Berita Utama