Menu

Mode Gelap
Bupati Katingan Apresiasi Peran Bank Kalteng dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial Damkarmat Katingan dan Relawan Gelar Buka Puasa Bersama, Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim Kodim 1019 Katingan Gelar Doa Bersama, Rayakan 51 Tahun Korem 102 Panju Panjung Dengan Khidmat Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial

Kab. Katingan

Pemda Katingan Kucurkan Dana Hibah 13,5 M

badge-check


					Pemda Katingan Kucurkan Dana Hibah 13,5 M Perbesar

FOTO : Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kucurkan dana Hibah 13,570.000.000 (Tiga Belas Milyar, Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk Badan, Lembaga, Organisasi Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Katingan.

Dikatakan Wakil Bupati Katingan Sunardi N. T. Litang, pemberian dana hibah berdasarkan usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah yang telah disetujui sesuai Keputusan Bupati Katingan nomor 400/191 tahun 2023, dan diharapkan, lembaga atau organisasi atau badan yang menerima dana tersebut, dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan atau proposal yang diajukan.

“Jadi, dana tersebut tinggal di cairkan, diharapkan, bagi penerima, memanfaatkan sesuai apa yang diajukan kepada pemerintah daerah,” Ungkap Wakil Bupati Sunardi N. T. Litang, Senin (15/05/2023).

Diakui Sunardi, pemerintah akan mengevaluasi penerima dana hibah, jika tidak dimanfaatkan sesuai permohonan, maka lembaga atau badan, organisasi tersebut akan dikenakan penalti sehingga tidak akan menerima bantuan pemerintah daerah  Kalau ditemukan ada yang bermasalah dalam hal pengelolaan dana hibah, maka dipastikan, akan kena penalt dan kita tidak akan bantu lagi,” Katanya.

Masih menurut Sunardi, untuk pemberian dana hibah kedepan, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peraturan Bupati akan mengalami beberapa perubahan, terutama kelompok atau organisasi, lembaga atau badan.

“Yang bisa dapat secara rutin, yaitu lembaga semi pemerintah, seperti MUI, Koni dan beberapa lainya lagi, tapi organisasi kemasyarakatan, bisa dibantu tetapi tidak rutin setiap tahun dapat bantuan,” Tandasnya. (Vry)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Katingan Apresiasi Peran Bank Kalteng dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial

24 Maret 2025 - 20:24 WIB

Damkarmat Katingan dan Relawan Gelar Buka Puasa Bersama, Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim

22 Maret 2025 - 21:18 WIB

Kodim 1019 Katingan Gelar Doa Bersama, Rayakan 51 Tahun Korem 102 Panju Panjung Dengan Khidmat

22 Maret 2025 - 16:55 WIB

Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis

21 Maret 2025 - 21:17 WIB

TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah

20 Maret 2025 - 21:17 WIB

Trending di Berita Utama