Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025 Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah Pemkab Katingan dan DPRD Bahas Strategi Tingkatkan PAD Lewat Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Utama

KPU Gumas Usul Anggaran Pilkada Tahun 2024 Rp 28 Miliar

badge-check


					RAPAT - Plh Sekda Kabupaten Gumas, Richard memimpin rapat TAPD dengan agenda pembahasan pendanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gumas 2024, dan pembahasan usulan pergeseran anggaran, di ruang kerjanya, Senin (06/03/2023). (FOTO: IST) Perbesar

RAPAT - Plh Sekda Kabupaten Gumas, Richard memimpin rapat TAPD dengan agenda pembahasan pendanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gumas 2024, dan pembahasan usulan pergeseran anggaran, di ruang kerjanya, Senin (06/03/2023). (FOTO: IST)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024 sebesar Rp 28 miliar lebih, menyusul Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Gumas Rp 10,9 miliar untuk tahapan hingga pelaksanaan pilkada.

Usulan KPU dan Bawaslu itu dilontarkan pada rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gumas dengan agenda pembahasan pendanaan kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024, dan usulan pergeseran anggaran, di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Senin (6/3).

“Tadi [rapat] kita membahas terkait pendanaan yang dibutuhkan KPU maupun bawaslu, dengan memaparkan kegiatan yang dilakukan pada tahapan maupun pelaksanaan pilkada,” kata Pelaksana harian (Plh) Sekda Gumas Richard kepada awak media selepas kegiatan.

“Masih belum final [usulan KPU dan Bawaslu] karena masih ada rapat lanjutan sampai disepakati jumlah anggarannya,” sambungnya.

Bisa naik [usulan anggaran] dan juga bisa turun. Ini akan dilihat dari segi urgensi, manfaat, dan asas tepat sasaran,” tambah Richard.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Murung Raya itu menyatakan, usulan KPU dan Bawaslu itu sifatnya dana hibah yang akan diakomodir di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2023 dan 2024. Pembagiannya, 40 persen dianggarkan di tahun 2023, dan 60 persen di  tahun 2024.

“Dana hibah untuk KPU dan Bawaslu itu nantinya akan melekat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas,”cetusnya.

Richard menggaris bawahi, Pemkab Gumas mendukung setiap tahapan serta pelaksanaan Pilkada Gumas di KPU dan bawaslu.

Pemkab akan mengarahkan apakah kegiatannya sesuai aturan yang berlaku, bermanfaat, dan tepat sasaran.

”Saya berpesan kepada KPU dan Bawaslu agar selalu menjaga sinergitas dalam bekerja, profesional dan akuntabel” pungkas Richard yang juga  Ketua TAPD Gumas. (vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga

13 Juni 2025 - 15:50 WIB

Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT

11 Juni 2025 - 21:55 WIB

Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025

11 Juni 2025 - 17:47 WIB

Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya

10 Juni 2025 - 22:07 WIB

Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah

10 Juni 2025 - 21:37 WIB

Trending di Berita Utama