KUALA KURUN – Wakil Bupati (Wabup) Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menerima Ketua KPU Gumas, Stepenson terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024. Coklit dilaksanakan Rabu (22/02/2022) pagi, di rumah jabatan wabup.
Mendampingi Ketua KPU, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Yepta H Jinal, Ketua PPK Kecamatan Kurun Lodim, Ketua PPS Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Ina Marita, dan petugas pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih).
Usai kegiatan, Efrens menyampaikan kegiatan coklit sangat baik dan wajib dilakukan mengingat mutasi penduduk di Gumas cukup tinggi. “Melalui kegiatan ini kita bisa mendapatkan data yang valid, agar semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Jangan sampai ada yang double catat ataupun yang tidak tercatat,” kata Efrens.
Dia menyebut, ada perubahan sistem pada pencocokan dan penelitian yang dilakukan, yakni sistem de jure (sesuai hukum), bukan lagi seperti terdahulu yang menggabungkan de jure dan de facto (sesuai kenyataan). “Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendukung coklit yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024, baik terkait sosialisasi dan lainnya,” kata wabup.
“Partisipasi pemilih kita harapkan meningkat, dan masyarakat kita imbau mendukung degan menerima dengan baik petugas coklit yang datang, dan memberikan data yang sebenarnya kepada petugas pemutakhiran data pemilih,” tukasnya.
Efrens berharap, coklit dilakukan selesai tepat waktu dan keakuratan hasilnya bisa maksimal. Selain itu, pihak Pantarlih bisa bekerja dengan optimal, dan Pemilu 2024 bisa sukses.
Sementara Ketua KPU Gumas, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Gumas dalam kegiatan coklit, dimana wakil bupati telah menerima dengan baik petugas coklit yang datang, dan memberikan arahan serta motivasi yang membangun dalam melaksanakan tugas.
“Coklit dilaksanakan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Tujuan coklit untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih. Elemen data warga itu benar atau tidak, sesuai atau tidak, kemudian dicocokkan dan diteliti,” terang Stepenson.
Ketika elemen itu tidak sesuai, maka itu akan dicatat oleh petugas pantarlih, dan selanjutnya disampaikan ke KPU biar nanti ada mekanisme, apakah disingkronkan lagi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau KPU.
Stepen meggaris bawahi, kendati coklit hanya satu bulan, tapi singkronisasi data berlangsung dua bulan, dan pantarlih diberikan tugas untuk membantu PPS (panitia pemungutan suara) dalam melakukan pencocokan dan penelitian.
“Petugas coklit kita sebanyak 390 orang, sesuai jumlah TPS (tempat pemungutan suara). Dilaksanakan secara door to door, siang ataupun malam, sampai benar-benar warga terdata oleh pantarlih,” katanya. (vri)