Menu

Mode Gelap
Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Festival Ekonomi Kreatif Kapakat 2026 Kapolres Gunung Mas Terima 75 Kilogram Bibit Jagung Hibrida, Dukung Penguatan Ketahanan Pangan DPRD Salurkan Bantuan untuk Dukung Kesehatan Tim Penanganan Karhutla Pemkab Gunung Mas Serahkan Masker ke Polres, Dukung Personel Tangani Karhutla Ratusan Anak Antusias Ikuti Lomba Mewarnai, pada Festival Ekonomi Kreatif Kapakat Vol.1 Gunung Mas

Berita Utama

Perkara Korupsi, Kejari Katingan Selamatkan Uang Negara Rp. 138.400.000

badge-check


					PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST) Perbesar

PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST)

KASONGAN – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari dua orang saksi, jumlah uang yang dikembalikan totalnya mencapai Rp. 138.400.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tipidsus, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH membenarkan pihaknya telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dari dua orang saksi.

“Ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015,” jelas Erfandy, Kamis (16/02/2023).

Menurutnya, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 138.400.000 tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali penyelamatan. Pertama pada Kamis (20/10/ 2022) senilai Rp. 126.100.000.

“Ini diperoleh dari saksi berinisial R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir. Kemudian dari saksi berinisial N, selaku Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau malan,: sebutnya.

Selanjutnya pada Selasa (07/02/ 2023), sebesar Rp. 12.300.000 yang diperoleh dari saksi R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru. “Seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita dan disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan,” ujar Kasi Tipidsus. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

22 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Festival Ekonomi Kreatif Kapakat 2026

22 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Gunung Mas Terima 75 Kilogram Bibit Jagung Hibrida, Dukung Penguatan Ketahanan Pangan

22 Agustus 2026 - 11:00 WIB

DPRD Salurkan Bantuan untuk Dukung Kesehatan Tim Penanganan Karhutla

21 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Gunung Mas Serahkan Masker ke Polres, Dukung Personel Tangani Karhutla

21 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!