Menu

Mode Gelap
Wujudkan Rasa Aman, Puluhan Personel Polres Gunung Mas Kawal Ketat Ibadah Salat Idulfitri 1447 Hijriah Puluhan Personel Gabungan Siaga Amankan Takbiran di Gunung Mas Polres Gunung Mas Kawal Peresmian Gedung Baru SD St. Yosef Kuala Kurun Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera bagi 107 KK di Desa Sepang Kota Pastikan Pelayanan Maksimal, Polres Gumas Cek Kesehatan Petugas Operasi Ketupat di Taman Kota Kapolres Gumas Dampingi Dirlantas Polda Kalteng Cek Kesiapan Pos Pengamanan di Gunung Mas

Berita Utama

Perkara Korupsi, Kejari Katingan Selamatkan Uang Negara Rp. 138.400.000

badge-check


					PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST) Perbesar

PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST)

KASONGAN – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari dua orang saksi, jumlah uang yang dikembalikan totalnya mencapai Rp. 138.400.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tipidsus, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH membenarkan pihaknya telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dari dua orang saksi.

“Ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015,” jelas Erfandy, Kamis (16/02/2023).

Menurutnya, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 138.400.000 tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali penyelamatan. Pertama pada Kamis (20/10/ 2022) senilai Rp. 126.100.000.

“Ini diperoleh dari saksi berinisial R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir. Kemudian dari saksi berinisial N, selaku Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau malan,: sebutnya.

Selanjutnya pada Selasa (07/02/ 2023), sebesar Rp. 12.300.000 yang diperoleh dari saksi R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru. “Seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita dan disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan,” ujar Kasi Tipidsus. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wujudkan Rasa Aman, Puluhan Personel Polres Gunung Mas Kawal Ketat Ibadah Salat Idulfitri 1447 Hijriah

21 Maret 2026 - 18:21 WIB

Puluhan Personel Gabungan Siaga Amankan Takbiran di Gunung Mas

20 Maret 2026 - 22:38 WIB

Polres Gunung Mas Kawal Peresmian Gedung Baru SD St. Yosef Kuala Kurun

19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera bagi 107 KK di Desa Sepang Kota

18 Maret 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Polres Gumas Cek Kesehatan Petugas Operasi Ketupat di Taman Kota

17 Maret 2026 - 13:12 WIB

Trending di Berita Utama