Menu

Mode Gelap
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunung Mas Sambangi Personel Sakit Menahun Bapemperda DPRD Gumas Sempurnakan Raperda Insiatif Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif Semarak Hari Jadi ke-24 Gunung Mas : Dampingi Gubernur Kalteng, Kapolda Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Sinergi Pembangunan Daerah Lomba Video Reels Hari Jadi Gunung Mas Sukses Digelar, Ini Daftar Para Juaranya Bayu Ismaya Dipercaya Pimpin KONI Katingan, Usung Semangat Kebersamaan Majukan Olahraga Daerah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunung Mas Gelar Turnamen Voli

Berita Utama

Perkara Korupsi, Kejari Katingan Selamatkan Uang Negara Rp. 138.400.000

badge-check


					PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST) Perbesar

PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST)

KASONGAN – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari dua orang saksi, jumlah uang yang dikembalikan totalnya mencapai Rp. 138.400.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tipidsus, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH membenarkan pihaknya telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dari dua orang saksi.

“Ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015,” jelas Erfandy, Kamis (16/02/2023).

Menurutnya, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 138.400.000 tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali penyelamatan. Pertama pada Kamis (20/10/ 2022) senilai Rp. 126.100.000.

“Ini diperoleh dari saksi berinisial R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir. Kemudian dari saksi berinisial N, selaku Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau malan,: sebutnya.

Selanjutnya pada Selasa (07/02/ 2023), sebesar Rp. 12.300.000 yang diperoleh dari saksi R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru. “Seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita dan disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan,” ujar Kasi Tipidsus. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunung Mas Sambangi Personel Sakit Menahun

23 Juni 2026 - 18:41 WIB

Bapemperda DPRD Gumas Sempurnakan Raperda Insiatif Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

23 Juni 2026 - 16:48 WIB

Semarak Hari Jadi ke-24 Gunung Mas : Dampingi Gubernur Kalteng, Kapolda Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Sinergi Pembangunan Daerah

22 Juni 2026 - 16:52 WIB

Lomba Video Reels Hari Jadi Gunung Mas Sukses Digelar, Ini Daftar Para Juaranya

21 Juni 2026 - 13:23 WIB

Bayu Ismaya Dipercaya Pimpin KONI Katingan, Usung Semangat Kebersamaan Majukan Olahraga Daerah

18 Juni 2026 - 20:15 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!