Menu

Mode Gelap
Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus Sebagai Bukti Nasionalisme  Satlantas Polres Gunung Mas Terima Audiensi Keluarga Novan Riadi, Buka Ruang Dialog Terkait Proses Penyelidikan Polres Gunung Mas dampingi Taruna Bhakti Akpol 2026, Tanamkan Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat DPRD Minta Kepastian Operasional Dapur SPPG 3T Hari Jadi Ke 24 Kabupaten Murung Raya Lebih Mengedepankan Program Kalteng Berkah Berbakti Kepada Orang tua, Disiplin, Semangat Berlajar dan Jauhi Narkotika

Berita Utama

Perkara Korupsi, Kejari Katingan Selamatkan Uang Negara Rp. 138.400.000

badge-check


					PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST) Perbesar

PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST)

KASONGAN – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari dua orang saksi, jumlah uang yang dikembalikan totalnya mencapai Rp. 138.400.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tipidsus, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH membenarkan pihaknya telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dari dua orang saksi.

“Ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015,” jelas Erfandy, Kamis (16/02/2023).

Menurutnya, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 138.400.000 tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali penyelamatan. Pertama pada Kamis (20/10/ 2022) senilai Rp. 126.100.000.

“Ini diperoleh dari saksi berinisial R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir. Kemudian dari saksi berinisial N, selaku Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau malan,: sebutnya.

Selanjutnya pada Selasa (07/02/ 2023), sebesar Rp. 12.300.000 yang diperoleh dari saksi R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru. “Seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita dan disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan,” ujar Kasi Tipidsus. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satlantas Polres Gunung Mas Terima Audiensi Keluarga Novan Riadi, Buka Ruang Dialog Terkait Proses Penyelidikan

4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Polres Gunung Mas dampingi Taruna Bhakti Akpol 2026, Tanamkan Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

3 Agustus 2026 - 15:39 WIB

DPRD Minta Kepastian Operasional Dapur SPPG 3T

3 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hari Jadi Ke 24 Kabupaten Murung Raya Lebih Mengedepankan Program Kalteng Berkah

3 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Hari Jadi Ke 24

Berbakti Kepada Orang tua, Disiplin, Semangat Berlajar dan Jauhi Narkotika

3 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Narkotika
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!