Menu

Mode Gelap
Polres Katingan Dan Serdik SPPK Perkuat Langkah Cegah Karhutla Polwan Peduli 2026, Kapolres Gunung Mas Salurkan Logistik hingga Oksigen untuk Satgas Karhutla Di Tengah Kemarau dan Karhutla, Polres Gunung Mas Gelar Salat Istisqo Memohon Turunnya Hujan Ombudsman Kalteng Tinjau Pelayanan Polres Gunung Mas, Fasilitas Disabilitas hingga SPKT Jadi Perhatian Wabup Firdaus Pastikan PT Intaran Permai Siap Hadapi Karhutla Perkuat Sinergi, Satlantas Polres Gunung Mas dan PWI Ngopi Bareng

Berita Utama

Perkara Korupsi, Kejari Katingan Selamatkan Uang Negara Rp. 138.400.000

badge-check


					PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST) Perbesar

PERKARA TIPIKOR - Jaksa Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Katingan saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dari salah satu saksi. (FOTO: IST)

KASONGAN – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari dua orang saksi, jumlah uang yang dikembalikan totalnya mencapai Rp. 138.400.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tipidsus, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH membenarkan pihaknya telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dari dua orang saksi.

“Ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015,” jelas Erfandy, Kamis (16/02/2023).

Menurutnya, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 138.400.000 tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali penyelamatan. Pertama pada Kamis (20/10/ 2022) senilai Rp. 126.100.000.

“Ini diperoleh dari saksi berinisial R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir. Kemudian dari saksi berinisial N, selaku Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau malan,: sebutnya.

Selanjutnya pada Selasa (07/02/ 2023), sebesar Rp. 12.300.000 yang diperoleh dari saksi R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru. “Seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita dan disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan,” ujar Kasi Tipidsus. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Katingan Dan Serdik SPPK Perkuat Langkah Cegah Karhutla

10 September 2026 - 21:16 WIB

Polwan Peduli 2026, Kapolres Gunung Mas Salurkan Logistik hingga Oksigen untuk Satgas Karhutla

10 September 2026 - 15:48 WIB

Di Tengah Kemarau dan Karhutla, Polres Gunung Mas Gelar Salat Istisqo Memohon Turunnya Hujan

10 September 2026 - 11:40 WIB

Ombudsman Kalteng Tinjau Pelayanan Polres Gunung Mas, Fasilitas Disabilitas hingga SPKT Jadi Perhatian

9 September 2026 - 10:47 WIB

Wabup Firdaus Pastikan PT Intaran Permai Siap Hadapi Karhutla

8 September 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!