Menu

Mode Gelap
Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan Polres Katingan Dan Media Bersatu Dalam Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergi Untuk Keamanan Daerah

Kab. Gunung Mas

Gumer : Hati-hati Kelola Dana Desa

badge-check


					FOTO : Ketua Komisi I DPRD Gumas Gumer Perbesar

FOTO : Ketua Komisi I DPRD Gumas Gumer

 

 

KUALA KURUN – Kepala desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta berhati-hati dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Pesan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gumas, Gumer, Kamis (26/1/2023) dalam panggilan telepon.

“Dana desa yang bersumber dari APBN serta alokasi dana desa yang bersumber dari APBD, dalam pengelolaannya harus transparan dan partisipatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gumer.

Legislator tiga periode daerah pemilihan tiga asal partai PDI Perjuangan itu mengingatkan, jangan sampai ada kepala desa di Gumas yang terjerat hukum dan masuk bui lantaran tergoda menyelewengkan DD/ADD.

“Dana desa maupun alokasi dana desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melainkan untuk pembangunan di desa, dalam percepatan kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa,” serunya.

“Jangan aji mumpung, pelajari aturan yang ada, jika belum faham, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait. Jangan berdasarkan pemahaman pribadi dan kepentingan pribadi,” tambah dia.

Mantan ketua DPRD Gumas itu menyatakan, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan alokasi dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan yang telah diatur oleh pemerintah kabupaten, diantaranya membiayai tunjangan perangkat desa dan lainnya.

“Peran aktif warga desa untuk turut mengawasi pembangunan di desa yang menggunakan dana desa dan alokasi dana desa, untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran, sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Gumer. (Vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis

21 Maret 2025 - 21:17 WIB

TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah

20 Maret 2025 - 21:17 WIB

Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial

18 Maret 2025 - 21:24 WIB

Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat

14 Maret 2025 - 16:44 WIB

Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan

14 Maret 2025 - 16:18 WIB

Trending di Berita Utama