Menu

Mode Gelap
Polsek Rungan Jemur Satu Ton Jagung, Dukung Swasembada Pangan Kantor Pertanahan Gumas Targetkan 2.273 Bidang Tanah PTSL SHAT Operasi Telabang 2026 Dimulai, Polres Gumas Ajak Warga Disiplin Berlalu Lintas Sambut HUT ke-18, DPC Partai Gerindra Gunung Mas Gelar Aksi Sosial Pemkab Kotim dan PMI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Kawasan Pasar Lama Kasongan TP-PKK Katingan Hadir di Posko Kasongan Lama, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Berita Utama

Rugikan Negara Rp. 774.974.364, Dua Tersangka Korupsi APBDes Tarusan Danum Ditahan

badge-check


					DUGAAN KORUPSI - Jaksa Penyidik Kejari Katingan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi APBDes Tarusan Danum berinisial AP dan APBH, Kamis (19/01/2023). (FOTO: IST) Perbesar

DUGAAN KORUPSI - Jaksa Penyidik Kejari Katingan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi APBDes Tarusan Danum berinisial AP dan APBH, Kamis (19/01/2023). (FOTO: IST)

KASONGAN – Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelaolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan kembali berlanjut.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menahan dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (19/01/2023). Keduanya berinisial AP, merupakan Kepala Desa Tarusan Danum dan APBH merupakan Bendahara Desa Tarusan Danum.

“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tipidsus Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH, Jumat (20/01/2023)

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b KUHAP. “Sebagaimana pasal tersebut, Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” ujar Erfandy.

Sebelumnya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, AP dan APBH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Katingan, pada 14 Desember 2022. “Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan,” sebut Kadi Tipidsus.

Untuk diketahui, dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelaolaan APBDes pada Pemerintah Desa Tarusan Danum ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Akibat perbuatan keduanya, terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 774.974.364. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Rungan Jemur Satu Ton Jagung, Dukung Swasembada Pangan

7 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kantor Pertanahan Gumas Targetkan 2.273 Bidang Tanah PTSL SHAT

4 Februari 2026 - 10:45 WIB

Operasi Telabang 2026 Dimulai, Polres Gumas Ajak Warga Disiplin Berlalu Lintas

2 Februari 2026 - 19:42 WIB

Sambut HUT ke-18, DPC Partai Gerindra Gunung Mas Gelar Aksi Sosial

2 Februari 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Kotim dan PMI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Kawasan Pasar Lama Kasongan

31 Januari 2026 - 16:20 WIB

Trending di Berita Utama