KASONGAN – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, menertibkan baleho yang dipasang Kota Kasongan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Jumat (13/1/2023).
Kasatpol PP Katingan, Pimanto, melalui Sekretaris Budiman L.Gaol mengatakan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Ketertiban Umum serta Ketentraman Masyarakat (Pasal 28 Bagian Ketujuh ayat (1) Tertib Reklame).
” Ditambah lagi dengan Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame, ” kata Budiman L.Gaol.
Kemudian lanjutnya, Peraturan Bupati Nomor : 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan.
“Sebelum berangkat melaksanakan penertiban reklame, tim terlebih dahulu melaksanakan apel pengarahan di Mako Satpol PP Katingan, ” jelasnya.
Tim langsung menuju ke daerah muara Jalan Pendahara Lama dan menertibkan 2 buah Baliho yang tidak memiliki Izin.
Selanjutnya menuju Jalan Tjilik Riwut Kasongan KM. 3 Jembatan Sala dan menertibkan 1 buah Baliho yang tidak mengurus izin pemasangan. Kemudian tim menindak serta melepas Baliho di Jalan Tjilik Riwut Kasongan KM 6 serta di Bukit Batu.
“Bertujuan untuk menindak reklame yang tidak sesuai aturan dan juga habis masa berlakunya serta peningkatan PAD Kabupaten Katingan,”tandasnya.(Vry)