Menu

Mode Gelap
Bupati Katingan Apresiasi Peran Bank Kalteng dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial Damkarmat Katingan dan Relawan Gelar Buka Puasa Bersama, Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim Kodim 1019 Katingan Gelar Doa Bersama, Rayakan 51 Tahun Korem 102 Panju Panjung Dengan Khidmat Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial

Eksekutif

Satpol PP Tertibkan Baliho Liar

badge-check


					Foto: Satpol PP dan Pemadam Kabupaten Katingan amankan baliho liar Perbesar

Foto: Satpol PP dan Pemadam Kabupaten Katingan amankan baliho liar

KASONGAN – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, menertibkan baleho yang dipasang Kota Kasongan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Jumat (13/1/2023).

Kasatpol PP Katingan, Pimanto, melalui Sekretaris Budiman L.Gaol mengatakan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Ketertiban Umum serta Ketentraman Masyarakat (Pasal 28 Bagian Ketujuh ayat (1) Tertib Reklame).

” Ditambah lagi dengan Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame, ” kata Budiman L.Gaol.

Kemudian lanjutnya, Peraturan Bupati Nomor : 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan.

“Sebelum berangkat melaksanakan penertiban reklame, tim terlebih dahulu melaksanakan apel pengarahan di Mako Satpol PP Katingan, ” jelasnya.

Tim langsung menuju ke daerah muara Jalan Pendahara Lama dan menertibkan 2 buah Baliho yang tidak memiliki Izin.

Selanjutnya menuju Jalan Tjilik Riwut Kasongan KM. 3 Jembatan Sala dan menertibkan 1 buah Baliho yang tidak mengurus izin pemasangan. Kemudian tim menindak serta melepas Baliho di Jalan Tjilik Riwut Kasongan KM 6 serta di Bukit Batu.

“Bertujuan untuk menindak reklame yang tidak sesuai aturan dan juga habis masa berlakunya serta peningkatan PAD Kabupaten Katingan,”tandasnya.(Vry)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Katingan Apresiasi Peran Bank Kalteng dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial

24 Maret 2025 - 20:24 WIB

Damkarmat Katingan dan Relawan Gelar Buka Puasa Bersama, Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim

22 Maret 2025 - 21:18 WIB

Kodim 1019 Katingan Gelar Doa Bersama, Rayakan 51 Tahun Korem 102 Panju Panjung Dengan Khidmat

22 Maret 2025 - 16:55 WIB

Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis

21 Maret 2025 - 21:17 WIB

TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah

20 Maret 2025 - 21:17 WIB

Trending di Berita Utama