Tiga Warga Desa Mahuroi Protes, Hak Suaranya Diduga Digunakan Orang lain

255

PALANGKA RAYA, Hallokalteng.com – Ada-ada saja, jaman sekarang ini untuk memperoleh suara dan simpati masyarakat pada 14 Februari lalu. seperti yang terjadi di Desa Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, tiga warga masyarakat desa tersebut, merasa dirugikan karena kartu c-6 atau surat pemberitahuan untuk memilih, namun diduga digunakan oleh orang lain.

Tiga orang tersebut yang diduga digunakan haknya oleh orang lain itu, yakni  berinisial YU, MD dan LE mereka merupakan warga Desa Mahuroi dan kini tidak mendapatkan hak pilihnya pada Rabu lalu. Dari itulah, YU mengajukan keberatan kepada aparat yakni Ketua TPS dan KPPS di Desa Mahuroi, Panwascam, PPK Kecamatan Mahuroi di Tumbang Marikoi.

“Saya merasa Keberatan telah digunakan oleh orang lain Hak Suara saya di TPS 001 Desa Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas pada 14 Februari 2024 Pada saat itu saya dan keluarga sedang berada di Kota Palangka Raya,” kata dia, Kamis (22/2/2024).

Begitu juga dua orang yakni MD dan LE yang berada di desa tersebut merasa dirugikan karena hak mereka pun diduga dipakai oleh orang lain. Oleh sebab itu, mereka membuat surat keberatan tersebut untuk dilaporkan ke Bawaslu Gunung Mas.

“Surat ini kami buat, untuk dapat dipergunakan dan sebagai bahan protes kami kepada pihak penyelengara pemilu dan pengawas pemilu desa kami,” tegas dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah mengaku prihatin terhadap masyarakat yang dicurangi hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya menyarankan kalau ada pelanggaran seperti itu pihak Bawaslu dan KPU harus secepatnya mengambil tindakan.

“Kita berharap dengan Bawaslu Gunung Mas dan KPU kalau bisa turun melihat kejadian disana, termasuk harapan kita bisa lakukan PSU di sana, sebab warga disana harus memiliki hak pilih oleh mereka sendiri tidak boleh oleh orang lain,” terang dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Yepta H Jinal mengakui sampai pada hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Namun kalau ada pihaknya akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran pemilu akan kita proses dan itu atas dasar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia. (*/red)

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.