Tangani Empat Kasus Korupsi, Kejaksaan Negeri Katingan Tetapkan Enam Tersangka

121

KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan enam tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Para tersangka tersebut, terkait empat kasus berbeda di wilayah Kabupaten Katingan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dua diantara tersangka, merupakan mantan kepala dinas dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim menjelaskan, bahwa pada Kamis (08/12/2022) pihaknya telah mengekspose empat perkara dugaan tipikor. Pertama, dugaan penyimpangan dalam Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015.

“Dalam perkara ini, telah menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 Juta dan hari ini kami telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni berinisial SCP, selaku Penyelia Mitra Tani. Kemudian tersangka berinisial MSA, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan,” jelas Tandi didampingi Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quilem dan Kasi Intelejen, Ronald Peroniko, SH, di Kantor Kejari Katingan, Rabu (14/12/2022).

Kedua, perkaran dugaan korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017. “Dugaan kerugiaan keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 5.814.317.870. Pada hari ini, kita tetapkan juga tersangka berinisial JS yang merupakan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan,” sebutnya.

Ketiga, perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 dan 2021. “Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negar yang ditimbulkan senilai Rp. 535.143.000. Terkait ini juga, sebelumnya sudah ada perhitungan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP,” terang Kajari.

Dia menjelaskan, bahwa untuk perkara ADD Tumbang Jala ini, laporan pengaduannya mereka terima pada Februari Tahun 2022. Untuk diketahui, sesuai MoU antar Aparat Penegakan Hukum dan Kementerian Desa, bahwa apabila ada laporan pengaduan mengenai dana desa maka diserahkan dulu ke APIP.

“Itu sudah kami lakukan pada Februari Tahun 2022 dan pada September Tahun 2022, APIP menyerahkan kepada kami bahwa di situ ada potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Makanya kami tindaklanjuti dan hari ini telah kita tetapkan tersangka berinisial W, merupakan oknum Kepala Desa Tumbang Jala,” ujarnya.

Selanjutnya, dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelaolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 dan 2021. “Dugaan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp. 774.974.364. Dalam perkara ini, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial AP, oknum kepala desa dan APBH, mantan perangkat desa,” terangnya.

Menurut Kajari, para tersangka dalam empat perkara ini belum dilakukan penahanan. Nantinya, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. “Masalah itu (penahanan tersangka, red), kita lihat nanti bagaimana perkembangan di lapangan,” terangnya.

Diungkapkanya, bahwa perkaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 merupakan lanjutan terdahulu. “Splitan ada dua, yang satu telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisal J. Kita kan tidak tahu, kapan turunan putusan kasasinya. Jadi untuk kepastian hukum, tetap ini kita proses,” imbuhnya. (st)

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.