Menu

Mode Gelap
Bank Kalteng Perpanjang Kerja Sama dengan Taspen, Permudah Layanan Pensiun ASN di Kalteng Polsek Rungan Tanam Jagung di Lahan Dua Hektare Desa Jalemu Masulan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan Pick Up Bermuatan Solar ‘Menyala’ Disimpang Tiga Muara Laung Pembangunan RTLH Jadi Wujud Nyata TMMD Imbangan ke-128 di Tewang Baringin Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Wakapolres Gunung Mas Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kualitas Pendidikan

Berita Utama

Ini Poin Harapan dari Legislator, untuk Pegawai di Gunung Mas

badge-check


					HADIRI : Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi bersama koleganya tengah mengikuti kegiatan pembahasan APBD di gedung dewan, belum lama ini. Perbesar

HADIRI : Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi bersama koleganya tengah mengikuti kegiatan pembahasan APBD di gedung dewan, belum lama ini.

KUALA KURUN, Hallokalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mendorong pemerintah daerah setempat, supaya memperhatikan nasib pegawai yang non PNS, agar bisa memberikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), dengan memberikan hak yaitu diberikannya BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Kami berharap untuk semua pegawai yang non PNS di daerah kita ini harus memiliki Jamsostek, dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan buat mereka ini di masa pensiun mereka,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, belum lama ini.

Menurut dia, yang layak dimasukan tersebut seperti pegawai honorer yang berkerja di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan. Yang mana, tujuan dari hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya insiden kecelakaan kerja melalui jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlu dimasukan seperti jaminan JKK, jaminan kematian atau JK, jaminan hari tua atau JHT, dan kepada pegawai bisa dimasukan jaminan pensiun yang masuk dalam golongan pegawain non PNS, mereka inilah yang perlu juga mendapat perhatian,” ujar Espriadi.

Dia menjelaskan lebih lanjut, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelengaraan jaminan sosial tentang ketenagakerjaan, yang mana itu dituangkan dalam BPJS ketenagakerjaan sebagai penyelengaraa. Sehingga diberikan amanah memberikan jaminan kepada masyarakat dan pegawai.

“Untuk hal pelaksanaannya BPJS akan sulit menjalankan semua itu kalau tidak didukung dsari semua pihak, karena itulah Pemda Gunung Mas harus bersinergi, supaya semua program bisa berjalan dengan baik,” demikian dia. (kn/red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bank Kalteng Perpanjang Kerja Sama dengan Taspen, Permudah Layanan Pensiun ASN di Kalteng

8 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polsek Rungan Tanam Jagung di Lahan Dua Hektare Desa Jalemu Masulan

7 Mei 2026 - 14:27 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan

6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Pembangunan RTLH Jadi Wujud Nyata TMMD Imbangan ke-128 di Tewang Baringin

5 Mei 2026 - 13:45 WIB

Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Wakapolres Gunung Mas Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kualitas Pendidikan

4 Mei 2026 - 16:40 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!