Menu

Mode Gelap
Festival Budaya Isen Mulang Merupakan Momentum “Sakral”, Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Lingkungan DLH Gelar Workshop Pengelolaan Sampah Organik Vivi Anita Elka Terpilih Jadi Ketua HIPMI Gunung Mas Periode 2026-2029 HIPMI Gunung Mas Harus Bangun Kemitraan dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan BUMN Wabup Firdaus Tegaskan Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Jadi Perhatian Pemkab Katingan Polres Gunung Mas Pastikan Berita Viral “Tangan Kaki Digergaji” Adalah Hoaks

Berita Utama

Ini Poin Harapan dari Legislator, untuk Pegawai di Gunung Mas

badge-check


					HADIRI : Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi bersama koleganya tengah mengikuti kegiatan pembahasan APBD di gedung dewan, belum lama ini. Perbesar

HADIRI : Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi bersama koleganya tengah mengikuti kegiatan pembahasan APBD di gedung dewan, belum lama ini.

KUALA KURUN, Hallokalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mendorong pemerintah daerah setempat, supaya memperhatikan nasib pegawai yang non PNS, agar bisa memberikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), dengan memberikan hak yaitu diberikannya BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Kami berharap untuk semua pegawai yang non PNS di daerah kita ini harus memiliki Jamsostek, dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan buat mereka ini di masa pensiun mereka,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, belum lama ini.

Menurut dia, yang layak dimasukan tersebut seperti pegawai honorer yang berkerja di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan. Yang mana, tujuan dari hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya insiden kecelakaan kerja melalui jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlu dimasukan seperti jaminan JKK, jaminan kematian atau JK, jaminan hari tua atau JHT, dan kepada pegawai bisa dimasukan jaminan pensiun yang masuk dalam golongan pegawain non PNS, mereka inilah yang perlu juga mendapat perhatian,” ujar Espriadi.

Dia menjelaskan lebih lanjut, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelengaraan jaminan sosial tentang ketenagakerjaan, yang mana itu dituangkan dalam BPJS ketenagakerjaan sebagai penyelengaraa. Sehingga diberikan amanah memberikan jaminan kepada masyarakat dan pegawai.

“Untuk hal pelaksanaannya BPJS akan sulit menjalankan semua itu kalau tidak didukung dsari semua pihak, karena itulah Pemda Gunung Mas harus bersinergi, supaya semua program bisa berjalan dengan baik,” demikian dia. (kn/red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Festival Budaya Isen Mulang Merupakan Momentum “Sakral”, Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat

20 Mei 2026 - 09:28 WIB

Festival Budaya

Vivi Anita Elka Terpilih Jadi Ketua HIPMI Gunung Mas Periode 2026-2029

19 Mei 2026 - 09:54 WIB

HIPMI Gunung Mas Harus Bangun Kemitraan dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan BUMN

18 Mei 2026 - 19:51 WIB

Wabup Firdaus Tegaskan Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Jadi Perhatian Pemkab Katingan

18 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polres Gunung Mas Pastikan Berita Viral “Tangan Kaki Digergaji” Adalah Hoaks

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!