Menu

Mode Gelap
Patroli Rutin Polsek Sepang Antisipasi Balapan Liar Di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya DPRD Ingatkan Jangan Fokus Target Penyerapan Anggaran Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau Polres Gunung Mas Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Ajak Warga Jaga Hutan dan Lahan DPRD Desak Pemkab Perkuat Fasilitas Kesehatan Seorang Laki-Laki Diamankan, Satresnarkoba Berhasil Temukan 14 Paket Diduga Sabu di Kuala Kurun

Berita Utama

Dana Desa Bisa Gunakan Bentuk Ketahanan Pangan

badge-check


					FOTO : Ketua DPRD Gunung Mas Akserman Sahidar sedang menyapa pendemo di depan gedung dewan, belum lama ini. Perbesar

FOTO : Ketua DPRD Gunung Mas Akserman Sahidar sedang menyapa pendemo di depan gedung dewan, belum lama ini.

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat menyarankan pemerintah desa, agar bisa membentuk ketahanan di desa dengan membuat program perkebunan.

Pasalnya, setiap desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas semuanya mengelola dana desa untuk pembangunan. “Dari anggaran dana desa itu, ada pos untuk ketahanan pangan maka desa hendaknya bisa membentuk kelompok tani dengan membuat kebun atau lahan di desa agar ketahanan pangan tercukupi kedepannya,” ucap Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, belum lama ini.

Dia mengatakan, anggaran untuk ketahanan pangan tersebut diambil dari dana desa mencapai 20 persen artinya ratusan juta itu, dapat mengelola lahan pertanian untuk desa. Maka, ketahanan pangan di desa akan tercukupi di segi kesejahteraan desa.

“Kalau ada desa yang membuat program seperti itu pasti akan ada kemandirian untuk desa. Akan tetapi sekarang ini tidak jarang desa yang dinilai tidak mau melakukan inovasi upaya untuk kemajuan dan kemandirian bagi desa mereka,” ucapnya.

Sedangkan dia menyarankan, untuk payung hukumnya mungkin sudah ada tetapi disesuai dengan peraturan bupati (Perbup) untuk peruntukan daripada dana desa dilakukan untuk ketahanan pangan tersebut.

“Alangkah baiknya kalau ada kebun bagi desa, tetapi harus juga dikoordinasinkan terlebih dahulu dengan pihak dinas yang membidangi seperti Dinas Pertanian dan DMPD di daerah supaya tidak terbentur aturan dan tau mekanismenya kedepan,” tandas Akerman. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Patroli Rutin Polsek Sepang Antisipasi Balapan Liar Di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya

25 Juli 2026 - 12:17 WIB

DPRD Ingatkan Jangan Fokus Target Penyerapan Anggaran

24 Juli 2026 - 13:59 WIB

Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

24 Juli 2026 - 12:01 WIB

Polres Gunung Mas Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Ajak Warga Jaga Hutan dan Lahan

23 Juli 2026 - 14:13 WIB

DPRD Desak Pemkab Perkuat Fasilitas Kesehatan

22 Juli 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!