Bupati Minta Kades & BPD Pahami Tugas Masing-masing

125

KASONGAN – Bupati Sakariyas minta, Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memahami tugas dan fungsinya demi kemajuan Desa.

Hal ini diungkapkan Sakariyas saat melantik Kepala Desa Tumbang Paku sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tumbang Jala serta 21 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula Gedung Salawa Kasongan.

Dikatakan Sakariyas, kemajuan Desa, bergantung dari peran dan fungsi Kades dan BPD, pasalnya, berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, pembangunan bisa dilakukan, sehingga fungsi dan tugas harus dipahami masing-masing.

“Baik Kades maupun BPD, punya tugas dan fungsi masing-masing, jika itu dijalankan dengan baik, maka desa akan maju,” Ungkap Bupati Sakariyas, Rabu (12/07/203).

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, baik Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten, wajib dilakukan sehingga tidak menimbulkan masalah yang berpotensi pada ancaman hukuman.

“Harus transparan dalam mengelola keuangan desa, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak, dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum,” Katanya.

Bahkan dalam membuat perencanaan, program kegiatan, harus dibahas bersama-sama antara Kades, aparatnya, dan BPD.

“Ini penting diingatkan agar, selalu ada kerjasama antara Kades beserta jajarannya dan BPD dalam penyusunan program kegiatan, sehingga tidak ada saling curiga,” Tandasnya.(Vry).

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.