Menu

Mode Gelap
Piket Pamapta Polres Gunung Mas Intensifkan Patroli Dialogis di Perbankan dan Pasar Kuala Kurun Program Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Riil di Lapangan Fokus Benahi PDAM, Amory Handewa Jaya Ditunjuk sebagai Plt Direktur Paripurna DPRD, Pemkab Katingan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Capaian Anggaran Tinggi Musrenbang RKPD 2027, Bupati Katingan Dorong Program Tepat Sasaran Tunas Jagung Polres Gunung Mas Tumbuh Subur di Lahan Dua Hektare

Berita Utama

Bappemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda

badge-check


					FOTO : Juru bicara Bappemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari memaparkan panjang lebar gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda yang disepakati bersama eksekutif. Perbesar

FOTO : Juru bicara Bappemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari memaparkan panjang lebar gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda yang disepakati bersama eksekutif.

 

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

Kemudian, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Gumas pun menyampaikan laporan hasil pembahasan kelima Ranperda. Laporan hasil pembahasan ranperda disampaikan panjang lebar juru bicara (jubir) bappemperda Iceu Purnamasari, pada Rapat Paripurna DPRD Gumas, Selasa (11/7/2023).

Iceu memaparkan panjang lebar terkait gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas.

Turut hadir di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha, Bupati Jaya S Monong, unsur forkopimda atau yang mewakili, anggota DPRD, Pj Sekda Gumas Richard, Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah kepala perangkat daerah dan beberapa pejabat eselon tiga, perwakilan tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (AN/Nop)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Piket Pamapta Polres Gunung Mas Intensifkan Patroli Dialogis di Perbankan dan Pasar Kuala Kurun

1 April 2026 - 15:04 WIB

Program Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Riil di Lapangan

31 Maret 2026 - 13:14 WIB

Fokus Benahi PDAM, Amory Handewa Jaya Ditunjuk sebagai Plt Direktur

30 Maret 2026 - 18:37 WIB

Paripurna DPRD, Pemkab Katingan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Capaian Anggaran Tinggi

30 Maret 2026 - 18:33 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Katingan Dorong Program Tepat Sasaran

30 Maret 2026 - 15:25 WIB

Trending di Berita Utama