KASONGAN – HaloKalteng.com – Komitmen mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Salah satunya melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-Regulasi yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu 25 Februari 2026.
Kegiatan tersebut diikuti operator e-Regulasi dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemkab Katingan. Bimtek ini difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan dan penyusunan produk hukum daerah berbasis sistem digital.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Yoelianson Cahyadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Menurutnya, optimalisasi aplikasi e-Regulasi sangat penting guna memastikan setiap tahapan penyusunan produk hukum, mulai dari pengajuan hingga penetapan, dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Melalui Bimtek ini, kami ingin memastikan proses penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Keputusan Bupati dapat dilakukan secara terintegrasi dan berbasis teknologi informasi, sehingga lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemanfaatan aplikasi tersebut juga diharapkan mampu meminimalisir kesalahan administratif serta meningkatkan kualitas dokumen hukum yang dihasilkan oleh perangkat daerah.
Bimtek secara resmi dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin. Dalam sambutannya, dia menegaskan bahwa percepatan pelayanan administrasi hukum harus tetap diimbangi dengan ketertiban prosedur dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Digitalisasi bukan sekadar mempercepat pekerjaan, tetapi juga membangun sistem yang transparan, terukur, dan akuntabel. e-Regulasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegas Kalpin.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Katingan menargetkan pengelolaan produk hukum daerah semakin tertata dan terintegrasi dalam sistem digital, sekaligus mendukung penerapan SPBE secara menyeluruh demi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (AN)











