Menu

Mode Gelap
Pemkab Katingan Ubah Pola Apel ASN, Fokus pada Efektivitas dan Disiplin Kerja Polsek Kurun Sosialisasi Call Center 110, Saluran Resmi Melaporkan Kejadian Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Budak Narkoba hingga Sita 10 Paket Sabu Siap Edar Polres Gunung Mas Edukasi Generasi Muda Cegah Bullying Badan Kesbangpol Katingan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Konflik Sosial pada Rakor FKDM se-Kalteng 2025 Pemkab Katingan Mantapkan Perencanaan Belanja 2026, Bupati Saiful Minta Prioritaskan Program Berdampak

Berita Utama

Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa

badge-check


					FOTO : Kejari Katingan saat melakukan penahanaan terhadap BI. Perbesar

FOTO : Kejari Katingan saat melakukan penahanaan terhadap BI.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan keterangan resmi tersebut mewakili Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, pada Selasa, 6 Oktober 2025.

Kasi Pidsus Kejari Katingan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa dengan total kerugian mencapai Rp835.768.280.

“Tersangka diduga menandatangani laporan fiktif, menaikkan nilai anggaran kegiatan, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” jelas Robi Kurnia Wijaya.

Atas perbuatannya, BI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Katingan menegaskan akan memproses perkara tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Katingan Ubah Pola Apel ASN, Fokus pada Efektivitas dan Disiplin Kerja

20 November 2025 - 16:17 WIB

Polsek Kurun Sosialisasi Call Center 110, Saluran Resmi Melaporkan Kejadian

20 November 2025 - 13:34 WIB

Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Budak Narkoba hingga Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

19 November 2025 - 13:57 WIB

Polres Gunung Mas Edukasi Generasi Muda Cegah Bullying

18 November 2025 - 18:49 WIB

Badan Kesbangpol Katingan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Konflik Sosial pada Rakor FKDM se-Kalteng 2025

18 November 2025 - 16:26 WIB

Trending di Berita Utama