Menu

Mode Gelap
Eksekutif dan Legislatif Harus Turun ke Lapangan Gunakan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Squad Lewu FC Angkat Trofi Juara HPPD CUP 2025 di Desa Tampelas Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa Anggarkan Rp10 Miliar untuk Peningkatan Jalan Kurun-Linau RPJMD 2025–2029 Katingan Disepakati, Wabup Firdaus Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Daerah

Berita Utama

Gunakan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

badge-check


					BERSAMA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herda (kanan) ketika berfoto bersama dengan koleganya Tuah, di kantor DPRD setempat, Jumat, 22 Agustus 2025. Perbesar

BERSAMA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herda (kanan) ketika berfoto bersama dengan koleganya Tuah, di kantor DPRD setempat, Jumat, 22 Agustus 2025.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herda mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades), agar menggunakan dan mengelola dana desa, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami ingatkan kepada seluruh kades agar menggunakan dana desa yang dikucurkan itu sesuai aturan yang berlaku, demi untuk kepentingan kesejahteraan, perekonomian masyarakat desa,” ucap Herda, Jumat, 22 Agustus 2025.

Misalnya, lanjut dia, pengelolaan 20 persen dana desa itu dialokasikan untuk program yang harus sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat desa. Salah satunya program ketahanan pangan yang harus digunakan dengan tepat, serta sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Contoh ketahanan pangan seperti membeli hewan ternak, yang harus betul-betul untuk dipelihara dan dikembangkan dengan baik sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat,” terangnya.

Selain itu, kata dia, apabila ada masyarakat desa yang meninggal dunia, maka dari pemerintah desa turut membantu keluarga yang sedang berduka itu. Selanjutnya bisa juga membantu memberi uang transportasi untuk mengantarkan warga yang sakit ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Apabila dana desa digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, maka diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Mantan Kepala Desa Tumbang Kuayan itu.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menuturkan, dana desa juga harus dikelola dengan efektif dan efisien, yang koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat dan tokoh masyarakat pihak terkait lain.

“Dengan demikian, dana desa itu mampu kemajuan pembangunan desa dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dia juga berpesan ke seluruh pemerintah desa agar selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam rangka menggunakan dana desa, sehingga tidak ada perangkat desa terjerat permasalahan hukum.

“Jangan sampai ada perangkat desa yang terjerat permasalahan hukum, karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Eksekutif dan Legislatif Harus Turun ke Lapangan

23 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Squad Lewu FC Angkat Trofi Juara HPPD CUP 2025 di Desa Tampelas

21 Agustus 2025 - 16:57 WIB

Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa

21 Agustus 2025 - 14:14 WIB

Anggarkan Rp10 Miliar untuk Peningkatan Jalan Kurun-Linau

20 Agustus 2025 - 07:44 WIB

RPJMD 2025–2029 Katingan Disepakati, Wabup Firdaus Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Daerah

19 Agustus 2025 - 15:33 WIB

Trending di Berita Utama