Menu

Mode Gelap
DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi Enam Fraksi DPRD Sepakat Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan Generasi Muda Harus Memiliki Keterampilan Eksekutif dan Legislatif Harus Turun ke Lapangan Gunakan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Utama

Pembangunan di Desa Harus Libatkan Masyarakat

badge-check


					PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Yulius Agau (berdiri dua dari kanan) menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini. Perbesar

PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Yulius Agau (berdiri dua dari kanan) menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta untuk melibatkan masyarakat desa, dalam setiap penggunaan dana desa tahun 2025, yang bisa dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan, yang sehingga sesuai aspirasi serta kebutuhan masyarakat desa.

“Kami ingin masyarakat yang ada di desa selalu dilibatkan dalam setiap tahapan pembangunan. Apalagi tujuan akhir itu berdampak peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Yulius Agau, Minggu, 3 Agustus 2025.

Dia mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa dapat dengan memanfaatkan jasa mereka untuk bekerja dan bergotong royong dalam membangun infrastruktur. Akan lebih baik apabila dari pemerintah desa mampu memberdayakan masyarakat setempat.

“Kalau pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa masyarakat setempat, maka anggaran dana desa yang ada tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya.

Politikus Partai Perindo ini berharap agar masyarakat selalu memantau maupun mengawasi setiap pelaksanaan serta penggunaan keuangan di desa. Terlebih tahun ini, kucuran dana desa mengalami peningkatan.

“Kami berharap keberadaan dana desa akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kucuran dana desa harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh kades dan perangkat desa, agar selalu berpegang teguh dengan peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan desa, sehingga nanti bisa terhindar dari permasalahan hukum.

“Kami tidak ingin kades dan perangkat desa yang tersandung masalah hukum. Ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola keuangan. Jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Selain itu, tambah dia, kades dan perangkat desa harus membuat laporan pertanggung jawaban keuangan terkait penggunaan dana desa sesuai aturan yang berlaku. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi

25 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Enam Fraksi DPRD Sepakat Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas

25 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan

24 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Generasi Muda Harus Memiliki Keterampilan

24 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Eksekutif dan Legislatif Harus Turun ke Lapangan

23 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Trending di Berita Utama