Menu

Breaking News

Berita Utama

Seorang Ayah Menjadi Korban Pembunuhan Sadis Oleh Anaknya Sendiri

badge-check

FOTO : Korban saat dievakuasi oleh jajaran Kepolisian.
Perbesar

FOTO : Korban saat dievakuasi oleh jajaran Kepolisian.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Seorang ayah bernama Saliansyah (78) warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, menjadi korban pembunuhan sadis oleh anaknya sendiri.

Pelaku atau anaknya tersebut berinisial W (23). Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam jenis parang, akibatnya korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk ditubuhnya.

“Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 malam, sekira pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) yang juga abang pelaku, keributan terdengar dari rumah korban. Saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku. Korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku,”jelas Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, Senin 27 Januari 2025, di Kasongan.

Lanjutnya menjelaskan, Cucun berkata kepada TSK “kamu kenapa, aku ini abang mu” kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang”. Karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP, kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka.

“Pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,”terang Kasatreskrim.

Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP.

“Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan TSK selalu berubah-ubah. diduga dalam pengaruh minuman keras atau Miras. Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Gunung Mas Jalin Silaturahmi dengan KPU, Bawaslu dan Tokoh Agama

18 Sep 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Gunung Mas Jalin Silaturahmi dengan KPU, Bawaslu dan Tokoh Agama

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 176,81 Gram di Kecamatan Rungan

17 Sep 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 176,81 Gram di Kecamatan Rungan

Pemkab Katingan Ingatkan Pelaku Usaha Lengkapi Perizinan

16 Sep 2026 - 16:13 WIB

Pemkab Katingan Ingatkan Pelaku Usaha Lengkapi Perizinan

Warga Lapor Titik Api lewat 110, Pamapta Polres Gunung Mas Bersama Tim Gabungan Langsung Bergerak

16 Sep 2026 - 13:45 WIB

Warga Lapor Titik Api lewat 110, Pamapta Polres Gunung Mas Bersama Tim Gabungan Langsung Bergerak

Empat Toko Di Kota Kasongan Dilanda Kebakaran, Diduga Korsleting

15 Sep 2026 - 15:47 WIB

Empat Toko Di Kota Kasongan Dilanda Kebakaran, Diduga Korsleting
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!