Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Headline

Harus Gencar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

badge-check


					FOTO : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari Perbesar

FOTO : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari

KUALA KURUN – HaloKalteng.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari mengimbau kepada dinas terkait, untuk gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, serta sosialisasi UU yang mengatur kepada masyarakat.

“Kami ingin dinas terkait gencar menyosialisasikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak langsung ke masyarakat, tidak hanya sosialisasi kepada kades, tokoh agama, dan tokoh masyarakat saja,” kata Iceu, Senin, 20 Januari 2025.

Dia menuturkan, sosialisasi pencegahan kekerasan atau pelecehan seksual bisa dilakukan dengan ikut bergabung bersama masyarakat yang berbincang di depan rumah, di warung ataupun tempat keramaian lainnya.

“Penyampaian sosialisasi dapat dikemas seolah seperti mengobrol atau sedang berbincang biasa dengan masyarakat,” tuturnya.

Disamping itu, dinas terkait juga jangan kaku dan ajak saja masyarakat berbincang. Selipkan terkait upaya dalam pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual beserta aturan yang mengaturnya.

“Dengan begitu, kami berharap upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual bisa lebih mudah dipahami masyarakat, karena disampaikan dengan cara yang berbaur dengan mereka,” jelasnya.

Dinas terkait juga bisa mengajarkan anak sejak dini terkait cara melindungi diri dari pelecehan seksual, yang dimulai sekolah minggu, PAUD, TK dan SD.

“Salah satu caranya yakni memberitahukan bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Itu bisa dilakukan menggunakan nyanyian, sehingga anak cepat memahami,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dari rilis Polres Gumas, kejahatan perlindungan anak tahun 2023 hanya tiga kasus, kemudian di tahun 2024 mengalami tren kenaikan menjadi 21 kasus atau naik 600 persen. Tentu itu sangat miris dan harus menjadi perhatian bersama. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama