Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

PAUD Swasta Harus Disiplin Lengkapi Dokumen Legalitas

badge-check


					FOTO BERSAMA - Sekretaris Disdikpora, Rosalia didampingi penanggung jawab kegiatan, Vina Valentina Pasaribu, narasumber kegiatan dan peserta kegiatan usai membuka kegiata, Kamis (23/02/2023). (FOTO: IST) Perbesar

FOTO BERSAMA - Sekretaris Disdikpora, Rosalia didampingi penanggung jawab kegiatan, Vina Valentina Pasaribu, narasumber kegiatan dan peserta kegiatan usai membuka kegiata, Kamis (23/02/2023). (FOTO: IST)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) menyelenggarakan kegiatan Penguatan dan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Legalitas Lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Swasta pada Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD Kabupaten Gumas di GPU Damang Batu, Kamis (23/02/2023).

Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kadisdikpora dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Disdikpora, Rosalia mengatakan bahwa melalui kegiatan yang dilaksanakan ini diharapkan peserta mampu memahami tentang legalitas lembaga PAUD.

Selain itu, tentang mekanisme dan prosedur kepengurusan izin operasional dan legalitas status yayasan, serta memberikan motivasi kepada lembaga PAUD khususnya PAUD swasta agar lebih disiplin dalam memperhatikan serta melengkapi dokumen legalitas lembaga.

“Legiltas adalah suatu hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Legalitas tidak terlepas dari keadaan yang sah. Legalitas merupakan suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya. Jika suatu yayasan ingin diakui keberadaannya, maka perlu mengurus legalitas yayasannya,” kata Rosalia.

Dia menjelaskan, legalitas suatu yayasan harus sejalan dengan visi misi pendirian yayasan demi tercapainya tujuan yayasan. Jangan sampai yayasan tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan aktivitasnya, sebab hal itu dapat dinilai sebagai tidak terlaksananya manajemen pengelolaan yayasan yang baik.

“Persoalan ini yang bisa menjadi salah satu alasan pengambil alihan yayasan oleh pemerintah,” serunya.

Lanjut dia,  salah satu dokumen terpenting untuk mendapatkan legalitas yayasan adalah adanya akta pendirian. Mendirikan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, harus memiliki izin operasional yang merupakan bukti konkret dan sah bagi sebuah lembaga. Lembaga yang memiliki izin operasional berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada lembaga.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan nantinya lembaga PAUD di Kabupaten Gunung Mas memiliki legalitas yang formal, baik itu lembaga PAUD swasta dibawah naungan yayasan ataupun binaan desa,” tutur Rosalia.

Vina Valentina Pasaribu penanggung jawab kegiatan memaparkan tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman tentang legalitas lembaga PAUD.

Memberikan pemahaman tentang mekanisme dan prosedur kepengurusan izin operasional dan legalitas status yayasan, dan memberikan motivasi kepada lembaga PAUD khususnya PAUD swasta agar lebih disiplin dalam memperhatikan serta melengkapi dokumen legalitas lembaga PAUD nya.

“Kegiatan dilaksanakan selama dua gelombang,yakni gelombang pertama Kamis (23/2) dan gelombang kedua Sabtu (25/2), diikuti peserta sebanyak 280 orang, terdiri dari kepala sekolah dan ketua yayasan,” kata Vina. (vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama