Menu

Mode Gelap
Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya Diskominfostandi Katingan Terima Mahasiswa Magang, Dorong Peningkatan Kompetensi Digital

Berita Utama

Bapemperda Sampaikan Dua Raperda Inisiatif

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gumas Evandi. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gumas Evandi.

KUALA KURUN – Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyampaikan dua Raperda inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, mengatakan Raperda inisiatif tersebut, salah satunya tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Tujuan dari Raperda tersebut, antara lain terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.

“Selain itu terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan,” jelas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin 18 November 2024.

Dia mengatakan pihak dewan juga ingin ada sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Sebab, ruang lingkup Raperda tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan, yakni perusahaan besar swasta (PBS) wajib membangun jalan khusus.

“Sehingga depan semua PBS, baik di bidang kehutanan, perkebunan maupun pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya. Bagi PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan umum akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,”tegas Evandi. (nya)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya

28 Februari 2026 - 19:43 WIB

Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran

25 Februari 2026 - 17:15 WIB

Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi

25 Februari 2026 - 17:03 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran

24 Februari 2026 - 14:47 WIB

Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya

23 Februari 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Utama