Menu

Mode Gelap
Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan PT DBK ‘Mangkir Lagi’ !! Mediasi Dengan Warga Pemilik Lahan Dijadwalkan Ulang

Berita Utama

Bapemperda Sampaikan Dua Raperda Inisiatif

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gumas Evandi. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gumas Evandi.

KUALA KURUN – Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyampaikan dua Raperda inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, mengatakan Raperda inisiatif tersebut, salah satunya tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Tujuan dari Raperda tersebut, antara lain terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.

“Selain itu terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan,” jelas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin 18 November 2024.

Dia mengatakan pihak dewan juga ingin ada sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Sebab, ruang lingkup Raperda tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan, yakni perusahaan besar swasta (PBS) wajib membangun jalan khusus.

“Sehingga depan semua PBS, baik di bidang kehutanan, perkebunan maupun pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya. Bagi PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan umum akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,”tegas Evandi. (nya)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

15 April 2026 - 22:04 WIB

Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu

15 April 2026 - 15:54 WIB

DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang

15 April 2026 - 14:28 WIB

DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai

15 April 2026 - 05:27 WIB

Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan

14 April 2026 - 14:37 WIB

Trending di Berita Utama