Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

WBP Berkesempatan Diangkat Tamping

badge-check


					Petugas Lapas Kelas IIB Muara Teweh saat memberikan arahan bagi WBP Tamping. Perbesar

Petugas Lapas Kelas IIB Muara Teweh saat memberikan arahan bagi WBP Tamping.

MUARA TEWEH – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkesempatan diangkat sebagai Tamping atau Pemuka yang memiliki tugas untuk membantu Petugas Lapas melakukan pembinaan.

Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah melalui, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Syahbudinoor dan Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib, Eko Chandra Irawan, kesempatan bagi WBP diangkat menjadi Tamping atau Pemuka di Lapas, telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013, disebutkan Tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

“Ini bagian dari program pembinaan bagi WBP, dan itu sudah menjadi hak mereka sebagai aturan yang ada. Makanya mereka wajib mematuhi segala aturan yang ada, kalau mau menjadi Tamping atau Pemuka,” Ungkap Ka. KPLP Syahbudinoor. Kamis (07/11/2024).

Bahkan dikatakan Eko Chandra, dihadapan WBP, apa yang dilakukan pihak Lapas bukan sekedar kepentingan Lapas atau untuk memenuhi aturan, akan tetapi untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi semua penghuni Lapas.

“Kami tidak ingin ada gangguan ketertiban di dalam lapas ini. Setiap aturan yang kami terapkan telah disusun untuk menjaga keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan kita bersama,” Katanya.

Selain itu, Pendamping atau Pemuka,  mendapat arahan tentang hak dan kewajiban yang harus di taati.

“Yang jelas, soal hak-hak pasti diberikan, tetapi kewajibannya harus dilakukan, termasuk kewajiban untuk tindak melanggar aturan di Lapas,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama