Menu

Mode Gelap
Kasdim 1019/Katingan Dukung Kemah Pelajar Lintas Agama, Tanamkan Nilai Moderasi dan Kebersamaan Kontingen Ikrar Anak Bangsa Gunung Mas Tunjukkan Semangat Nasionalisme di Sukamara Tingkatkan Layanan Presisi, Kapolres Gumas Pimpin Launching Pamapta Pengganti SPKT Warga Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemkab Gumas PTMSI Gumas Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Upacara 17-an di Kodim 1019/Katingan Jadi Momentum Perkuat Jiwa Korsa Prajurit

Berita Utama

PBS Diberi Ruang Lalui Jalan Umum, Dishub: Ada UU SDA

badge-check


					Kadishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, Perbesar

Kadishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy,

PALANGKA RAYA, Halokalteng.com – Mengenai keluhan masyarakat selama ini masih jadi pebincangan hangat di tengah masyarakat. Menangapi itu, Pemprov Kalteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy tanggapi keluhan masyarakat Kalteng salah satunya di Gunung Mas (Gumas) yang jalan umumnya turut digunakan oleh angkutan perusahaan besar swasta (PBS) setempat.

“Jika kita konsisten dengan ketentuan yang ada, PBS-PBS sekarang yang masih menggunakan ruas jalan. Jika kita cek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), mereka harusnya menggunakan jalan tersendiri,” ujarnya, Jumat (21/06/2024).

Namun sisi lain, Yulindra Dedy mengungkapkan pihaknya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pengangkut sumber daya alam (SDA) PBS, hal tersebut lantaran ada Undang-Undang SDA No. 3 tahun 2022 yang memberikan ruang untuk perusahaan menggunakan jalan umum sepanjang jalan khusus angkutan belum tersedia dengan catatan harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat selama ini merasakan keluhan, karena jalan-jalan umum ini digunakan, untuk itu pemerintah mulai terlibat secara aktif untuk melakukan realisasi jalan khusus, artinya masyarakat diminta untuk mendukung,” ucapnya.

Yulindra juga menjelaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan jalan khusus ini sepenuhnya bersumber dari pelaku usaha, dengan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah provinsi akan mendorong pembentukan konsorsium di bawah koordinasi perusahaan daerah untuk mengawasi proyek ini.

“Dengan demikian, harapannya bahwa pembangunan jalan khusus ini dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Gumas dan Kapuas,” demikian dia.(Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasdim 1019/Katingan Dukung Kemah Pelajar Lintas Agama, Tanamkan Nilai Moderasi dan Kebersamaan

30 Oktober 2025 - 17:35 WIB

Kontingen Ikrar Anak Bangsa Gunung Mas Tunjukkan Semangat Nasionalisme di Sukamara

26 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Tingkatkan Layanan Presisi, Kapolres Gumas Pimpin Launching Pamapta Pengganti SPKT

25 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemkab Gumas

22 Oktober 2025 - 17:55 WIB

PTMSI Gumas Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja

19 Oktober 2025 - 07:15 WIB

Trending di Berita Utama