Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Pembinaan semua Cabor Harus Diperkuat

badge-check

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Untung J Bangas Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Untung J Bangas

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Sebanyak 114 desa yang tersebar diwilayah Kabupaten Gunung Mas semuanya ada kucuran dana, baik melalui dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari alokasi pusat hingga kabupaten.

Olehnya, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya harus lebih teliti dalam mengecek DD yang digunakan tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Untung J Bangas mengatakan terkait laporan dari masyarakat ada DD yang bisa saja dipergunakan tidak dengan baik. Sehingga, hal itu tentunya merugikan masyarakat dan juga daerah.

“Perlu ada pengawalan penggunaan DD sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Sekaligus menekan terjadinya potensi pelanggaran hukum, karena tindakan penyelewengan dan lainnya, untuk itu Inspektorat dan BPK harus teliti secara baik lagi pengunaan dana desa itu,” ucap Untung J Bangas, Senin (13/5/2024).

Ia mengatakan, dengan adanya ketelitian itu maka semua kepala desa (kades) dan perangkatnya benar-benar bertanggung jawab penuh, atas penggunaan DD tersebut. Sebab, data-data aset desa bisa diperiksa satu persatu, dengan teliti dan sesekali minta dijelaskan oleh staf desa.

“Karena itu Inspektorat dan BPK sekali-kali turun, agar bisa meminimalisir adanya penyelewengan dana, terutama dalam pembangunan fisik di desa. Dengan diperiksa langsung dan diminta menjelaskan, tentu perangkat desa tidak akan berani melakukan penyelewengan,” bebernya.

Bahkan lanjutnya, untuk RJMDes, RKPDes, APBDes, LPPD, LPRDES, SPJ perlu diselidiki secara sinkron dan diaudit secara profesional dan pemantauan kebenarannya. Bukan hanya dilihat lihat formalitas saja sesuai Permendagri No 114 tahun 2014.

“Inspektorat wajib laporkan kepada penegak hukum, dan penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan wajib diproses secara hukum. Warga desa berhak meminta hasil laporan, hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan wajib dipublikasikan oleh kepala desa,” tandas dia. (Red) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas

16 Okt 2026 - 17:20 WIB

Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas

Diskominfostandi Katingan Bentuk Kim Muda, Ajak Pelajar Sebarkan Informasi Positif

16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Diskominfostandi Katingan Bentuk Kim Muda, Ajak Pelajar Sebarkan Informasi Positif

Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalimantan Tengah, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

15 Okt 2026 - 18:13 WIB

Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalimantan Tengah, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Wabup Katingan Bagikan Masker, Ingatkan Warga Jaga Kesehatan

15 Okt 2026 - 15:30 WIB

Wabup Katingan Bagikan Masker, Ingatkan Warga Jaga Kesehatan

Cegah PETI, Polres Katingan Dan Tim Gabungan Beri Imbauan Kepada Masyarakat

15 Okt 2026 - 14:40 WIB

Cegah PETI, Polres Katingan Dan Tim Gabungan Beri Imbauan Kepada Masyarakat
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!