Menu

Mode Gelap
Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah Setujui LPj APBD 2024, Fraksi PKB Sampaikan Catatan Penting untuk Pemkab Katingan Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Pemkab Katingan Soal Penyerapan Anggaran

Berita Utama

Jelang Idul Fitri : Diminta Dinas Untuk Selalu Pantau THR Pekerja di PBS

badge-check


					Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi bersama temannya Perbesar

Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi bersama temannya

KUALA KURUN, HaloKalteng.com – Sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta dengan dinas atau satker yang membidangi memantau di sejumlah perusahan besar swasta (PBS) di wilayah ini, agar selalu memantau tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di semua PBS.

“Kami harapkan dinas yang membidangi pemantauan THR agar selalu memastikan kewajiban untuk membayar THR bagi para pekerja yang ada di sejumlah PBS di daerah Gunung Mas ini,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, dikomfirmasi, Minggu (31/3/2024).

Menurut Espriadi, pembayaran THR yang dilakukan pihak perusahan untuk para pekerja, biasanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri secara khusus di tahun 2024 ini. perusahan yang juga harus tau kewajiban mereka apalagi, kalau sampai tidak membayar hak karyawan.

“Kalau PBS tersebut terbukti tidak membayar atau menahan hak karyawan, terlebih lagi itu sesuai dengan perjanjian dan mereka pasti akan diberikan sanksi tegas dari pemerintah,” ujar pria asal Takaras ini.

Memang diakuinya, besaran dari tunjangan yang diberikan tersebut dipastikan berbeda-beda, hal tersebut sesuai lama dari masa kerja pekerja tersebut. sehingga, kalau karyawan sudah sampai satu tahun dan seterusnya maka THR mereka diberikan THR sesuai dengan upah atau satu bulan gaji karyawan tersebut.

“Maka THR itu merupakan kewajiban dari perusahan di tempat pekerja dalam bekerja, sehingga kami berharap, itu jangan sampai tidak diberikan atau mengalami keterlambatan, kemudian pihak dinas harus selalu mengontrol akan hal ini,” demikian Espriadi.(Red) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah

13 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Setujui LPj APBD 2024, Fraksi PKB Sampaikan Catatan Penting untuk Pemkab Katingan

13 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita Utama