Menu

Mode Gelap
Satres Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas Antrean BBM Mulai Melandai, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Pastikan Situasi Kondusif Pemkab Katingan Perkuat Sinergi dengan Polres Lewat Dukungan Kendaraan Operasional Subagio Nahkodai Pdam Kasongan, Pemkab Katingan Dorong Pelayanan Lebih Optimal Ringankan Beban Ekonomi Warga, Program MBG di Gunung Mas Tuai Dukungan Masif TNI Dan Warga Bangun Fasilitas Air Bersih Melalui Program Tmmd Di Tewang Baringin

Berita Utama

Polres Gunung Mas Lakukan Edukasi Humanis, Akhiri PETI di Fasilitas Publik

badge-check


					EDUKASI : Personel Polres Gumas saat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas PETI, di Jalan Soekarno, Kota Kuala Kurun, Selasa, 28 April 2026. Perbesar

EDUKASI : Personel Polres Gumas saat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas PETI, di Jalan Soekarno, Kota Kuala Kurun, Selasa, 28 April 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama TNI dan dinas terkait turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, yang dilaporkan merusak fasilitas publik.

Langkah responsif ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat. Pelaksanaannya di lapangan dipimpin Pamapta II Ipda Sumber Nadi bersama sejumlah personel piket fungsi yang bergerak dengan pendekatan persuasif.

“Fokus utama kami adalah memberikan edukasi dan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat, mengenai dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal yang tidak dikelola dengan baik,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Pamapta II Ipda Sumber Nadi, Selasa, 28 April 2026.

Dalam edukasi tersebut, personel mengedepankan langkah preemtif agar masyarakat menyadari setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020.

“Kehadiran kami untuk memastikan bahwa keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas PETI didengar dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, juga diberikan edukasi terkait perubahan signifikan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjelaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat diancam dengan hukuman pidana yang berat, sebagai upaya melindungi kekayaan alam negara dari eksploitasi yang merusak.

“Kami berdialog bersama warga sekitar dengan memaparkan dampak jangka panjang kerusakan lingkungan yang dapat merugikan ekosistem lokal, serta mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Saat ini, kata dia, Polres Gumas tengah menginisiasi koordinasi lintas sektoral agar pastikan penanganan aktivitas PETI dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dari hulu ke hilir.

“Kami segera membangun sinergi dengan instansi terkait, agar penanganan PETI dilakukan secara konsisten dan tidak hanya bersifat sementara,” terangnya.

Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, diharapkan para pelaku aktivitas ilegal dapat segera beralih ke sektor usaha yang legal dan ramah lingkungan, demi kemajuan ekonomi daerah yang tidak mengorbankan infrastruktur umum.

“Kami akan terus lakukan monitoring secara berkala di Jalan Soekarno dan sekitarnya, agar bersih dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan kepentingan publik,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas

13 Mei 2026 - 12:56 WIB

Antrean BBM Mulai Melandai, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Pastikan Situasi Kondusif

12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Katingan Perkuat Sinergi dengan Polres Lewat Dukungan Kendaraan Operasional

11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Subagio Nahkodai Pdam Kasongan, Pemkab Katingan Dorong Pelayanan Lebih Optimal

11 Mei 2026 - 15:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Warga, Program MBG di Gunung Mas Tuai Dukungan Masif

11 Mei 2026 - 13:27 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!