Menu

Mode Gelap
Polres Gunung Mas Lakukan Edukasi Humanis, Akhiri PETI di Fasilitas Publik Sentuhan Humanis Polwan Polres Gunung Mas melalui Inovasi Situkepmas Danramil 06/TSG Tanamkan Nilai Bela Negara kepada Pelajar Lewat Penyuluhan Wasbang Jauhi Narkoba Dengan Kegiatan Positif Perwosi Katingan Mulai Bergerak, Susun Program Dorong Perempuan Aktif Berolahraga Bupati Katingan Dorong Penetapan Status Darurat Kebakaran Permukiman

Berita Utama

Polres Gunung Mas Lakukan Edukasi Humanis, Akhiri PETI di Fasilitas Publik

badge-check


					EDUKASI : Personel Polres Gumas saat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas PETI, di Jalan Soekarno, Kota Kuala Kurun, Selasa, 28 April 2026. Perbesar

EDUKASI : Personel Polres Gumas saat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas PETI, di Jalan Soekarno, Kota Kuala Kurun, Selasa, 28 April 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama TNI dan dinas terkait turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, yang dilaporkan merusak fasilitas publik.

Langkah responsif ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat. Pelaksanaannya di lapangan dipimpin Pamapta II Ipda Sumber Nadi bersama sejumlah personel piket fungsi yang bergerak dengan pendekatan persuasif.

“Fokus utama kami adalah memberikan edukasi dan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat, mengenai dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal yang tidak dikelola dengan baik,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Pamapta II Ipda Sumber Nadi, Selasa, 28 April 2026.

Dalam edukasi tersebut, personel mengedepankan langkah preemtif agar masyarakat menyadari setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020.

“Kehadiran kami untuk memastikan bahwa keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas PETI didengar dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, juga diberikan edukasi terkait perubahan signifikan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjelaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat diancam dengan hukuman pidana yang berat, sebagai upaya melindungi kekayaan alam negara dari eksploitasi yang merusak.

“Kami berdialog bersama warga sekitar dengan memaparkan dampak jangka panjang kerusakan lingkungan yang dapat merugikan ekosistem lokal, serta mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Saat ini, kata dia, Polres Gumas tengah menginisiasi koordinasi lintas sektoral agar pastikan penanganan aktivitas PETI dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dari hulu ke hilir.

“Kami segera membangun sinergi dengan instansi terkait, agar penanganan PETI dilakukan secara konsisten dan tidak hanya bersifat sementara,” terangnya.

Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, diharapkan para pelaku aktivitas ilegal dapat segera beralih ke sektor usaha yang legal dan ramah lingkungan, demi kemajuan ekonomi daerah yang tidak mengorbankan infrastruktur umum.

“Kami akan terus lakukan monitoring secara berkala di Jalan Soekarno dan sekitarnya, agar bersih dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan kepentingan publik,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sentuhan Humanis Polwan Polres Gunung Mas melalui Inovasi Situkepmas

27 April 2026 - 19:29 WIB

Danramil 06/TSG Tanamkan Nilai Bela Negara kepada Pelajar Lewat Penyuluhan Wasbang

27 April 2026 - 17:15 WIB

Jauhi Narkoba Dengan Kegiatan Positif

27 April 2026 - 11:01 WIB

Jauhi Narkoba Dengan Kegiatan Positif

Perwosi Katingan Mulai Bergerak, Susun Program Dorong Perempuan Aktif Berolahraga

25 April 2026 - 14:54 WIB

Bupati Katingan Dorong Penetapan Status Darurat Kebakaran Permukiman

25 April 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Utama