Menu

Mode Gelap
DPRD Dukung Perempuan Dipercaya Jadi Camat Hotspot di Kurun Berhasil Dipadamkan, Polres Gunung Mas Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Tim Gabungan Polwan Polres Gunung Mas Patroli Kamtibmas Lewat Inovasi Situkepmas, Humanis Beri Edukasi dan Kawal Distribusi MBG DPRD Ingin Pencegahan Karhutla Menjadi Gerakan Bersama Kapolres Gunung Mas Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Pastikan Proses Pengolahan dan Pengemasan MBG Berjalan Baik Satreskrim Polres Gunung Mas Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Pelajar, Diselesaikan secara Kekeluargaan dan Adat

Berita Utama

Perangkat Daerah Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

badge-check


					FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia Perbesar

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), harus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Peningkatan pelayanan publik itu harus dilakukan karena akan membawa dampak positif bagi daerah, untuk tujuan kemajuan bersama,” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Rabu, 6 Agustus 2025.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk tingkatkan kualitas layanan publik, yakni dengan menjalankan proses pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Semua layanan publik harus didasarkan pada SOP, sehingga menghasilkan capaian yang jelas. Setiap OPD yang melayani masyarakat, harus cantumkan informasi pada pintu masuk layanan,” terangnya.

Dalam memberikan pelayanan, lanjut dia, pegawai OPD juga harus menyediakan kotak pengaduan. Ini untuk menerima setiap usulan, kritik, dan saran dari masyarakat yang sudah mendapatkan pelayanan.

“Kotak pengaduan sebagai upaya untuk mendapat masukan dari masyarakat. Jangan sampai terkesan anti untuk mendapat kritikan, karena dari kritikan itu akan mendorong semakin maju,” tegasnya.

Pada setiap pelayanan kepada masyarakat, tambah dia, juga harus ada kepastian jangka waktu terkait proses pelayanan yang diberikan OPD. Misalnya, mengurus administrasi kependudukan (adminduk), proses perizinan, pembayaran pajak, dan lainnya.

“Setiap pegawai yang melayani masyarakat, harus memberitahukan jangka waktu yang diperlukan, sehingga mereka tidak lama menunggu di tempat pelayanan itu,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Dukung Perempuan Dipercaya Jadi Camat

31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotspot di Kurun Berhasil Dipadamkan, Polres Gunung Mas Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Tim Gabungan

31 Juli 2026 - 12:54 WIB

Polwan Polres Gunung Mas Patroli Kamtibmas Lewat Inovasi Situkepmas, Humanis Beri Edukasi dan Kawal Distribusi MBG

30 Juli 2026 - 08:54 WIB

DPRD Ingin Pencegahan Karhutla Menjadi Gerakan Bersama

29 Juli 2026 - 11:18 WIB

Kapolres Gunung Mas Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Pastikan Proses Pengolahan dan Pengemasan MBG Berjalan Baik

29 Juli 2026 - 09:24 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!