Menu

Mode Gelap
Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025 Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei Wabup Katingan Safari Ramadan di Tumbang Jiga, Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Utama

Perangkat Daerah Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

badge-check


					FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia Perbesar

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), harus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Peningkatan pelayanan publik itu harus dilakukan karena akan membawa dampak positif bagi daerah, untuk tujuan kemajuan bersama,” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Rabu, 6 Agustus 2025.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk tingkatkan kualitas layanan publik, yakni dengan menjalankan proses pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Semua layanan publik harus didasarkan pada SOP, sehingga menghasilkan capaian yang jelas. Setiap OPD yang melayani masyarakat, harus cantumkan informasi pada pintu masuk layanan,” terangnya.

Dalam memberikan pelayanan, lanjut dia, pegawai OPD juga harus menyediakan kotak pengaduan. Ini untuk menerima setiap usulan, kritik, dan saran dari masyarakat yang sudah mendapatkan pelayanan.

“Kotak pengaduan sebagai upaya untuk mendapat masukan dari masyarakat. Jangan sampai terkesan anti untuk mendapat kritikan, karena dari kritikan itu akan mendorong semakin maju,” tegasnya.

Pada setiap pelayanan kepada masyarakat, tambah dia, juga harus ada kepastian jangka waktu terkait proses pelayanan yang diberikan OPD. Misalnya, mengurus administrasi kependudukan (adminduk), proses perizinan, pembayaran pajak, dan lainnya.

“Setiap pegawai yang melayani masyarakat, harus memberitahukan jangka waktu yang diperlukan, sehingga mereka tidak lama menunggu di tempat pelayanan itu,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 20:25 WIB

Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan

10 Maret 2026 - 10:37 WIB

Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi

9 Maret 2026 - 19:32 WIB

Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025

9 Maret 2026 - 14:10 WIB

Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei

8 Maret 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita Utama