Menu

Mode Gelap
Personel Polsek Manuhing Bersama Warga Panen 2,5 Ton Jagung Targetkan Kemenangan 2029, Kepengurusan PKB Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Kukuhkan Evaluasi Pelayanan Publik 2025, Wabup Katingan Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI Tekan Dampak Pengurangan TKD, Bupati Katingan Usulkan Dukungan APBN-DAK 2027–2030 TP-PKK Katingan Dorong Aksi Nyata Kader Hadapi Stunting dan Tantangan Sosial Pemkab Katingan Lakukan Pelantikan 39 Pejabat, Perkuat Struktur Birokrasi

Berita Utama

Gencar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

badge-check


					FOTO : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari Perbesar

FOTO : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengimbau seluruh pihak terkait, untuk gencar melaksanakan sosialisasi dalam pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, serta sosialisasi undang-undang (UU) yang mengaturnya kepada masyarakat.

“Kami ingin dinas terkait menyosialisasikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak langsung ke masyarakat, tidak hanya sosialisasi kepada kepala desa (kades), tokoh agama dan tokoh masyarakat saja,” ucap Iceu, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dia menyampaikan, sosialisasi pencegahan kekerasan maupun pelecehan seksual dapat dilakukan dengan ikut bergabung bersama masyarakat yang berbincang depan rumah, di warung atau tempat keramaian lainnya.

“Penyampaian sosialisasi dikemas seolah seperti mengobrol atau sedang berbincang biasa dengan masyarakat,” ujarnya.

Disamping itu, dari dinas terkait juga jangan kaku dan ajak saja masyarakat berbincang. Selipkan terkait berbagai upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual beserta aturan yang mengaturnya.

“Dengan begitu, kami yakin sosialisasi pada pencegahan kekerasan maupun pelecehan seksual lebih mudah dipahami masyarakat, karena disampaikan dengan cara berbaur bersama mereka,” terangnya.

Dia mengatakan, dari dinas terkait juga bisa mengajarkan anak sejak dini terkait cara melindungi diri dari pelecehan seksual, yang dimulai sekolah minggu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).

“Salah satu caranya yakni memberitahukan bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Itu dapat dilakukan menggunakan nyanyian, agar anak cepat memahami,” jelas Iceu.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengakui, berdasarkan rilis Polres Gumas, kejahatan perlindungan anak tahun 2023 hanya tiga kasus, tahun 2024 mengalami tren kenaikan menjadi 21 kasus atau naik 600 persen.

“Kami miris karena kasus kejahatan terkait perlindungan anak tahun 2024 meningkat drastis dibandingkan tahun 2023,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Personel Polsek Manuhing Bersama Warga Panen 2,5 Ton Jagung

14 Februari 2026 - 20:58 WIB

Targetkan Kemenangan 2029, Kepengurusan PKB Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Kukuhkan

14 Februari 2026 - 13:09 WIB

Evaluasi Pelayanan Publik 2025, Wabup Katingan Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI

13 Februari 2026 - 16:10 WIB

Tekan Dampak Pengurangan TKD, Bupati Katingan Usulkan Dukungan APBN-DAK 2027–2030

12 Februari 2026 - 14:28 WIB

TP-PKK Katingan Dorong Aksi Nyata Kader Hadapi Stunting dan Tantangan Sosial

11 Februari 2026 - 15:43 WIB

Trending di Berita Utama