Menu

Mode Gelap
DPRD Dukung Perempuan Dipercaya Jadi Camat Hotspot di Kurun Berhasil Dipadamkan, Polres Gunung Mas Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Tim Gabungan Polwan Polres Gunung Mas Patroli Kamtibmas Lewat Inovasi Situkepmas, Humanis Beri Edukasi dan Kawal Distribusi MBG DPRD Ingin Pencegahan Karhutla Menjadi Gerakan Bersama Kapolres Gunung Mas Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Pastikan Proses Pengolahan dan Pengemasan MBG Berjalan Baik Satreskrim Polres Gunung Mas Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Pelajar, Diselesaikan secara Kekeluargaan dan Adat

Berita Utama

DPRD Akan Dorong Percepatan Pemekaran Kecamatan

badge-check


					PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Yulius Agau (ujung kanan) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini. Perbesar

PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Yulius Agau (ujung kanan) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau menilai sejumlah kecamatan setempat perlu dilakukan pemekaran, demi percepatan kemajuan dan peningkatan kualitas pelayanan.

“Misalnya Kecamatan Kurun yang memiliki 13 desa dan dua kelurahan. Apabila hal itu memungkinan, akan sangat baik dilakukan pemekaran kecamatan di kecamatan tersebut,” ucap Yulius Agau, Selasa, 5 Agustus 2025.

Beberapa waktu yang lalu, lanjut dia, dia bersama anggota DPRD lainnya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengenai peluang pemekaran kecamatan.

“Dari hasil koordinasi dan komunikasi itu, peluang pemekaran kecamatan mungkin dilakukan jika telah memenuhi sejumlah persyaratan,” ujar Politikus Partai Perindo ini.

Dia mengakui, persyaratan itu adalah salah satunya desa yang akan masuk di wilayah calon kecamatan baru mencapai jumlah yang ditentukan. Artinya tidak menutup kemungkinan perlu untuk dilakukan pemekaran desa.

“Untuk dilakukan pemekaran desa juga memerlukan sejumlah persyaratan, yakni minimal jumlah kepala keluarga (KK) minimal 300 KK atau jumlah warga mencapai 1.500 jiwa, dan sejumlah syarat lainnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemekaran kecamatan itu tidak mudah, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, yang dimulai dengan adanya aspirasi masyarakat dan berlanjut ke berbagai tahapan lainnya.

“Nanti kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab), melalui perangkat daerah terkait untuk matangkan rencana pemekaran kecamatan,” tegasnya.

Dia juga menyakini pemekaran kecamatan akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Salah satunya memperdekat akses pelayanan umum supaya lebih mudah dijangkau.

“Kami akan terus mendorong dan berupaya, agar pemekaran kecamatan dapat terwujud. Tapi semua itu harus dimulai dengan aspirasi dari masyarakat itu sendiri, harus ada kemauan dari masyarakat,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Dukung Perempuan Dipercaya Jadi Camat

31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotspot di Kurun Berhasil Dipadamkan, Polres Gunung Mas Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Tim Gabungan

31 Juli 2026 - 12:54 WIB

Polwan Polres Gunung Mas Patroli Kamtibmas Lewat Inovasi Situkepmas, Humanis Beri Edukasi dan Kawal Distribusi MBG

30 Juli 2026 - 08:54 WIB

DPRD Ingin Pencegahan Karhutla Menjadi Gerakan Bersama

29 Juli 2026 - 11:18 WIB

Kapolres Gunung Mas Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Pastikan Proses Pengolahan dan Pengemasan MBG Berjalan Baik

29 Juli 2026 - 09:24 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!