Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

DPRD Desak Lima PBS Segera Bayar BPHTB

badge-check

PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu. Perbesar

PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Sampai saat ini, masih ada lima Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang belum membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemberian Hak Baru.

Kelima PBS itu yakni PT Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), PT Kahayan Agro Plantation (KAP), PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan PT Bumi Agro Prima (BAP).

“Kami mendesak kelima PBS tersebut untuk segera membayar BPHTB, karena itu sangat berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Endra, Kamis, 10 Juli 2025.

Dia mengatakan, informasi dari badan pendapatan daerah (Bapenda) setempat, kelima PBS itu sudah berproses mengurus permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

“Setelah HGU diterbitkan, maka kelima PBS itu baru dapat membayarkan BPHTB Pemberian Hak Baru. Apalagi tahun 2025 merupakan batas terakhir pengurusan HGU Pemberian Hak Baru,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha bagi Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit, yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, PBS bisa mengajukan permohonan pemberian HGU yang dimulai 3 Juni 2025 hingga 3 Desember 2025.

“Proses pemberian HGU untuk PBS kepala sawit itu dapat diselesaikan paling lambat satu tahun sejak permohonan diterima lengkap dan sudah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison menuturkan, penagihan pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru terhadap kelima PBS itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang masih belum terealisasi.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya agar kelima PBS itu melakukan pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru. Salah satunya bertemu langsung dengan manajemen PBS,” tuturnya.

Dia menambahkan, pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru itu sangat diharapkan secepatnya dapat terealisasi, karena 78 persen target PAD Kabupaten Gumas berasal dari BPHTB Pemberian Hak Baru.

“Apabila pembayaran BPHTB, maka pendapatan daerah akan meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas

16 Okt 2026 - 17:20 WIB

Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas

Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalimantan Tengah, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

15 Okt 2026 - 18:13 WIB

Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalimantan Tengah, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Wabup Katingan Bagikan Masker, Ingatkan Warga Jaga Kesehatan

15 Okt 2026 - 15:30 WIB

Wabup Katingan Bagikan Masker, Ingatkan Warga Jaga Kesehatan

Cegah PETI, Polres Katingan Dan Tim Gabungan Beri Imbauan Kepada Masyarakat

15 Okt 2026 - 14:40 WIB

Cegah PETI, Polres Katingan Dan Tim Gabungan Beri Imbauan Kepada Masyarakat

Polwan Polres Gunung Mas Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Cegah Karhutla

14 Okt 2026 - 14:53 WIB

Polwan Polres Gunung Mas Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Cegah Karhutla
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!