Menu

Mode Gelap
Muscab PKB Katingan Tetapkan Yanson sebagai Ketua DPC Periode 2026–2031 Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu  Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels

Berita Utama

DPRD Desak Lima PBS Segera Bayar BPHTB

badge-check


					PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu. Perbesar

PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Sampai saat ini, masih ada lima Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang belum membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemberian Hak Baru.

Kelima PBS itu yakni PT Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), PT Kahayan Agro Plantation (KAP), PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan PT Bumi Agro Prima (BAP).

“Kami mendesak kelima PBS tersebut untuk segera membayar BPHTB, karena itu sangat berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Endra, Kamis, 10 Juli 2025.

Dia mengatakan, informasi dari badan pendapatan daerah (Bapenda) setempat, kelima PBS itu sudah berproses mengurus permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

“Setelah HGU diterbitkan, maka kelima PBS itu baru dapat membayarkan BPHTB Pemberian Hak Baru. Apalagi tahun 2025 merupakan batas terakhir pengurusan HGU Pemberian Hak Baru,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha bagi Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit, yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, PBS bisa mengajukan permohonan pemberian HGU yang dimulai 3 Juni 2025 hingga 3 Desember 2025.

“Proses pemberian HGU untuk PBS kepala sawit itu dapat diselesaikan paling lambat satu tahun sejak permohonan diterima lengkap dan sudah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison menuturkan, penagihan pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru terhadap kelima PBS itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang masih belum terealisasi.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya agar kelima PBS itu melakukan pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru. Salah satunya bertemu langsung dengan manajemen PBS,” tuturnya.

Dia menambahkan, pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru itu sangat diharapkan secepatnya dapat terealisasi, karena 78 persen target PAD Kabupaten Gumas berasal dari BPHTB Pemberian Hak Baru.

“Apabila pembayaran BPHTB, maka pendapatan daerah akan meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Muscab PKB Katingan Tetapkan Yanson sebagai Ketua DPC Periode 2026–2031

15 Juni 2026 - 11:12 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara

12 Juni 2026 - 12:52 WIB

Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas

10 Juni 2026 - 13:49 WIB

Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula

9 Juni 2026 - 09:11 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels

7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!