KASONGAN – HaloKalteng.com – Rumah Dinas di Lingkungan atau kawasan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (UPT-RSUD) Mas Amsyar Kasongan yang berstatus milik Pemerintah Kabupaten Katingan bakal di kosongkan.
Hal ini diketahui, saat Penjabat (Pj) Sekda Katingan Deddy Ferras, didampingi Kepala BPKAD Katingan Toto Jaya, memimpin rapat rencana pengosongan rumah dinas di kawasan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan, di ruang rapat Bupati setempat, Kamis 9 Januari 2025. Turut hadir dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kasongan, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, Satuan PP dan Damkar, Bagian Hukum Setda, serta pihak terkait lainnya.
“Rencana pengosongan Rumah Dinas yang berstatus milik Pemerintah Daerah tidak lain hntuk meningkat pengembangan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan,” jelas Pj Sekda Katingan.
Dia menegaskan kebijakan ini diambil adalag untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan komprehensif. Karena pengosongan rumah dinas bukanlah semata-mata kebijakan administratif, melainkan langkah strategis untuk mendukung pengembangan RSUD Mas Amsyar Kasongan sebagai pusat layanan kesehatan utama di Kabupaten Katingan.
Lanjutnya, rencana pengembangan RSUD Mas Amsyar Kasongan mencakup perluasan ruang perawatan, pembangunan fasilitas penunjang, dan pengadaan peralatan medis modern.
“Semua ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi merujuk ke rumah sakit di luar daerah untuk mendapatkan layanan medis yang memadai,”ucapnya.
Terkait pengosongan rumah dinas. Kepala BKAD Kabupaten Katingan Toto Jaya, mengatakan pemerintah daerah sudah melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, termasuk memberikan kesempatan bagi penghuni rumah dinas, untuk meninggalkan lokasi secara sukarela. Pengosongan rumah dinas juga dilakukan karena penghuni saat ini tidak memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah, namun masih bertahan di lokasi tersebut.
“Pemerintah telah berulang kali melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, hingga saat ini, pihak yang bersangkutan tetap berupaya mempertahankan rumah dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat,” jelas Kepala BPKAD Katingan. (AN)