Menu

Mode Gelap
Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan PT DBK ‘Mangkir Lagi’ !! Mediasi Dengan Warga Pemilik Lahan Dijadwalkan Ulang

Berita Utama

Segera Bentuk BNNK Diperlukan di Kabupaten Gumas

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Herbert Y. Asin Perbesar

Anggota DPRD Gumas Herbert Y. Asin

KUALA KURUN – Penanganan narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) perlu optimal, dan perlu adanya kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Hal itulah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan dengan Pemkab Gumas harus membentuk BNNK di daerah ini.

Anggota DPRD Gumas Herbert Y Asin mengatakan, apabila dengan dibentuknya BNNK di wilayah ini, maka sangat baik lagi dalam mengoptimalkan pelayan hingga penanganan narkotika, artinya kedepan harus ada kantor milik BNNK. Sehingga itu sesuai dengan adanya tema War on Drugs atau perang melawan narkotika.

“Pembentukan BNNK di kabupaten Gumas ini memang harus dilakukan, yang intinya dapat mengoptimalkan dalam penanganan narkotika. Kita tau kalau sasaran para pengedar itu yaitu wilayah kita Gumas ini,” kata Hherbert Y Asin, Minggu (24/11/2024).

Ia melanjutkan, sebagai mana diketahui bersama, narkotika ini memang bahan yang cukup berbahaya dalam menghacurkan para pemudan hingga para pelajar. Maka langka kedepan Kabupaten Gumas harus memiliki kesiapan dalam hal tindakan pencegahan.

“Pertama dari pihak pemerintah yang berkerjasama dengan pihak BNNK apabila bersosialiasi pencegahan ke sekolah-sekolah bahkan kedesa agar mereka lebih mengetahui,” tutur politikus dari Golkar ini.

Selain itu, menurut legislator dari partai berlambang kepala banteng dan memiliki moncong putih ini menjelaskan, apabila sudah dibentuknya BNNK itu, pertama tindakan pecegahan dalam menangkal daripada penyalahgunaan narkotika serta peredaran barang haram tersebut.

“Pelaksanaan pencegahan akan dilakukan dari tingkat kecamatan, desa serta kelurahan dapat membentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam tindakan pencegahan,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

15 April 2026 - 22:04 WIB

Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu

15 April 2026 - 15:54 WIB

DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang

15 April 2026 - 14:28 WIB

DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai

15 April 2026 - 05:27 WIB

Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan

14 April 2026 - 14:37 WIB

Trending di Berita Utama