Menu

Mode Gelap
Satlantas Polres Gunung Mas Terima Audiensi Keluarga Novan Riadi, Buka Ruang Dialog Terkait Proses Penyelidikan Polres Gunung Mas dampingi Taruna Bhakti Akpol 2026, Tanamkan Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat DPRD Minta Kepastian Operasional Dapur SPPG 3T Hari Jadi Ke 24 Kabupaten Murung Raya Lebih Mengedepankan Program Kalteng Berkah Berbakti Kepada Orang tua, Disiplin, Semangat Berlajar dan Jauhi Narkotika Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bentuk Sinergitas Peprov Kalteng dan Pemkab Mura

Berita Utama

Kejaksaan Negeri Katingan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan GOR

badge-check


					FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, saat press release. Perbesar

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, saat press release.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023.

“Pembangunan GOR Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019, pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 tersebut telah menggabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp.14 Miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, di Kasongan melalui press release yang disampaikan pada Sabtu 16 November 2024.

Dia menambahkan namun sampai saat ini GOR Katingan masih belum bisa digunakan. Hal tersebut tentu dikarenakan adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya. Terlebih pada pembangunan tahap IV dengan nilai kontrak Rp.6.062.000.000, ini dalam pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dengan persentase progres yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Sehingga akhirnya muncul temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Apip terkait kelebihan pembayaran yang semestinya ditanggung oleh pelaksana malah ditanggung pihak lain. Selain itu juga dalam proses pengadaan ditemukan adanya indikasi KKN yang kental,”tegas Subari Kurniawan.

Dia menjelaskan terkait kasus tersebut, sementara ini Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan inisial AP dari pelaksana.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka, dikarenakan kegiatan Pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda. Pasal yang disangkakan yaitu dari ASN pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12e, pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU tipikor pelaksana Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) b, UU tipokor,”pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satlantas Polres Gunung Mas Terima Audiensi Keluarga Novan Riadi, Buka Ruang Dialog Terkait Proses Penyelidikan

4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Polres Gunung Mas dampingi Taruna Bhakti Akpol 2026, Tanamkan Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

3 Agustus 2026 - 15:39 WIB

DPRD Minta Kepastian Operasional Dapur SPPG 3T

3 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hari Jadi Ke 24 Kabupaten Murung Raya Lebih Mengedepankan Program Kalteng Berkah

3 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Hari Jadi Ke 24

Berbakti Kepada Orang tua, Disiplin, Semangat Berlajar dan Jauhi Narkotika

3 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Narkotika
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!