Menu

Mode Gelap
DPRD Ajak Warga Jaga Ketertiban saat Nobar Final Piala Dunia DPRD Dukung Usulan Revitalisasi Puluhan Sekolah Ketua DPRD : Jangan Sampai Aktivitas Penambang Emas Merusak Infrastruktur Banggar DPRD Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Dandang dalam Operasi Antik Telabang 2026 Banggar DPRD Sampaikan Rekomendasi terhadap Raperda APBD 2025

Berita Utama

Kejaksaan Negeri Katingan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan GOR

badge-check


					FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, saat press release. Perbesar

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, saat press release.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023.

“Pembangunan GOR Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019, pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 tersebut telah menggabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp.14 Miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, di Kasongan melalui press release yang disampaikan pada Sabtu 16 November 2024.

Dia menambahkan namun sampai saat ini GOR Katingan masih belum bisa digunakan. Hal tersebut tentu dikarenakan adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya. Terlebih pada pembangunan tahap IV dengan nilai kontrak Rp.6.062.000.000, ini dalam pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dengan persentase progres yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Sehingga akhirnya muncul temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Apip terkait kelebihan pembayaran yang semestinya ditanggung oleh pelaksana malah ditanggung pihak lain. Selain itu juga dalam proses pengadaan ditemukan adanya indikasi KKN yang kental,”tegas Subari Kurniawan.

Dia menjelaskan terkait kasus tersebut, sementara ini Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan inisial AP dari pelaksana.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka, dikarenakan kegiatan Pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda. Pasal yang disangkakan yaitu dari ASN pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12e, pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU tipikor pelaksana Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) b, UU tipokor,”pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Ajak Warga Jaga Ketertiban saat Nobar Final Piala Dunia

17 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPRD Dukung Usulan Revitalisasi Puluhan Sekolah

15 Juli 2026 - 14:11 WIB

Ketua DPRD : Jangan Sampai Aktivitas Penambang Emas Merusak Infrastruktur

13 Juli 2026 - 09:29 WIB

Banggar DPRD Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

10 Juli 2026 - 13:48 WIB

Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Dandang dalam Operasi Antik Telabang 2026

8 Juli 2026 - 16:09 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!