Menu

Mode Gelap
Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Pria Lansia Dari Jembatan Kahayan Pemkab Katingan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Beri Apresiasi Stand Katingan di Kalteng Expo Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, 2.000 Bibit Ayam Ludes Pemkab Katingan Dukung Karnaval Budaya FBIM 2025, Perkuat Promosi Budaya Daerah Wabup Katingan Hadiri Acara Peresmian Launching Fitur Qris PT Bank Kalteng

Legislatif

Pemda Gumas Harus Bisa Atasi Tapal Batas dengan Mediasi

badge-check


					Ketua DPRD Gumas Sementara Herbert Y Asin tengah bersama Pj Bupati Herson B Aden dan forkopimda saat menghadiri deklarasi ASN netral di GPU Damang Batu, Rabu (11/9/2024) Perbesar

Ketua DPRD Gumas Sementara Herbert Y Asin tengah bersama Pj Bupati Herson B Aden dan forkopimda saat menghadiri deklarasi ASN netral di GPU Damang Batu, Rabu (11/9/2024)

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Persolan tapal batas antar desa yang sering kali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal tersebut dikarenakan belum adanya penentuan titik kordinat. Menyingung hal tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menharapkan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa mengatasinya secara mediasi.

“Memang kalau urusan tapal batas antar desa itu, sering kali terjadi di desa. Namun, kami percaya Pemda Gumas bisa mengatasinya dengan cara mediasi saja, dengan begitu bisa mendapatkan titik temunya,” ucap Ketua DPRD Gumas Sementara Herbert Y Asin, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga : Dewan Minta Jalan Kota Kurun perlu Dirawat dengan Berkala

Terlebih lagi, diakui politisi dari Partai Golkar ini menilai, memang jaman dulu batas desa tersebut bisa saja, terjadi atas persetujuan misalnya sungai dan lain-lain. Namun diera yang semakin maju seperti sekarang ini pola pun beruba sehingga mengharuskan adanya titik kordinat.

“Saya sangat setuju sekalu kalau dilakukan tapal batas itu dilakukan dengan titik kordinat, sehingga tidak bisa berobah. Kami akui kalau zaman dulu itu biasa terjadi misalnya adanya sungai, adanya kayu dan lain-lain namun bisa terjadi perubahan karena alam,” ujarnya.

Baca Juga : Perayaan Harganas di Kotim Dihadiri Pj Bupati Gumas

Kendati begitu, sambung Herbert, kebijakan dari Pemda juga apabila melakukan pengukuran ulang. Maka harus ada dari kedua belah pihak, misalnya ada dari desa sebalah dan desa yang diklaim. Sehingga, saat dilakukan pegecekan bisa diketahui letak dan titik kordinatnya.

“Dengan adanya titik kordinat tersebut, maka desa juga bisa menentukan daripada profil desanya. Baik itu luas, potensi dan lainnya diketahui dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Pria Lansia Dari Jembatan Kahayan

20 Mei 2025 - 22:56 WIB

Pemkab Katingan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten

20 Mei 2025 - 09:15 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Beri Apresiasi Stand Katingan di Kalteng Expo

19 Mei 2025 - 22:55 WIB

Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, 2.000 Bibit Ayam Ludes

19 Mei 2025 - 11:54 WIB

Pemkab Katingan Dukung Karnaval Budaya FBIM 2025, Perkuat Promosi Budaya Daerah

18 Mei 2025 - 16:38 WIB

Trending di Berita Utama