Menu

Mode Gelap
Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan Polres Katingan Dan Media Bersatu Dalam Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergi Untuk Keamanan Daerah

Berita Utama

Anak Remaja Diduga Ditindih, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

badge-check


					Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024). Perbesar

Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Seorang remaja perempuan inisial J (15) diduga ditindih dan menjadi korban pencabulan anak dibawah umur, oleh oknum karyawan perusahaan berinisial L (23) di daerah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalteng.

Diduga pelaku merupakan karyawan perusahan, dan kejadiannya terjadi pada Minggu (7/07/2024) malam lalu, di mess karyawan dan merupakan tempat orang tua remaja selaku korban itu bekerja.

Data dari polisi, peristiwa berawal orang tua korban memergoki J dan L kala itu sedang berduaan di dalam kamar mess, sekira pukul 22.30 WIB. Mirisnya, L tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju, sementara J hanya berselimutkan kain.

“Saat dipergoki, L tidak menggunakan celana dan sedang berbaring di kasur hanya menggunakan baju, sedangkan korban hanya menggunakan selimut,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, dikonfirmasi, Rabu (17/07/2024).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing. Saat ini, L masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas.

Saat ini, diduga pelaku L disangkakan melakukan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku akan terancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Baim sapaan akrabnya ini.(red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis

21 Maret 2025 - 21:17 WIB

TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah

20 Maret 2025 - 21:17 WIB

Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial

18 Maret 2025 - 21:24 WIB

Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat

14 Maret 2025 - 16:44 WIB

Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan

14 Maret 2025 - 16:18 WIB

Trending di Berita Utama