Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025 Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah Pemkab Katingan dan DPRD Bahas Strategi Tingkatkan PAD Lewat Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Utama

Nasib Pegawai Honorer Harus Tetap Diperhatikan

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, Dewi Sari, saat mengunjungi sejumlah kecamatan di Gunung Mas, belum lama ini. Perbesar

Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, Dewi Sari, saat mengunjungi sejumlah kecamatan di Gunung Mas, belum lama ini.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), supaya tetap bekerja sehingga pelayanan lebih maksimal. Padangan tersebut datang dari Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta pemerintah daerah (Pemda) supaya tetap memperhatikan nasip mereka pada perubahan nomenklatur.

“Kami berharap dan meminta dengan Pemda, jangan sampai mengambil kebijakan yang tidak baik seperti memberhentikan, PTT atau pegawai honorer yang menjadi imbasnya, mengingat dengan adanya perubahan nomenklatur OPD di tahun 2020 ini,” kata Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, belum lama ini.

Mengingat, lanjut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, karena pekerjaan dan tugas dari PTT sangat berat dalam membantu kinerja pemerintah saat ini. Sehingga, tidak perlu yang namanya dirumahkan, sebab menyangkut masa depan dan nasip keluarga dari pegawai honorer.

“Kehadiran dari pegawai honorer tersebut sangatlah membantu, karena tanpa mereka juga tidak akan berjalan dengan baik. Bukan dikarenakan struktur organisasi terjadi perampingan namun bagai mana cara tatakelolanya untuk tetap diberikan pekerjaan untuk PTT ini,” harapnya.

Pada Tahun 2019 lalu, tambah legisaltor dari Dapil-III mencakup Kecamatan Tewa, Kahut, Miri Manasa dan Damang Batu ini menekankan, bahwa enam buah raperda sudah diajukan dan sudah ditetapkan sehingga menjadi perda 2020.

“Kami bersama Pemda Gumas sudah menandatangani naskah kesepakatan perda, salah satu poinya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tata kerja RSUD Kurun, RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024,” demikian dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga

13 Juni 2025 - 15:50 WIB

Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT

11 Juni 2025 - 21:55 WIB

Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025

11 Juni 2025 - 17:47 WIB

Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya

10 Juni 2025 - 22:07 WIB

Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah

10 Juni 2025 - 21:37 WIB

Trending di Berita Utama