Menu

Mode Gelap
RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan Enam Fraksi DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Utama

LKPj Pelaksanaan APBD TA.2023 Diserahkan Pj Bupati

badge-check


					Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden sedang menyerahkan LKPJ ke Ketua DPRD Akerman, didampingi Wakilnya Binartha dan Neni saat penyerahan di gedung dewan setempat, Rabu (19/06/2024). Perbesar

Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden sedang menyerahkan LKPJ ke Ketua DPRD Akerman, didampingi Wakilnya Binartha dan Neni saat penyerahan di gedung dewan setempat, Rabu (19/06/2024).

KUALA KURUN,Halokalteng.com – Pada rapat paripurna DPRD Gunung Mas ke-1 masa persidangan III Tahun 2024. Dengan agenda penyampaian Pidoto Pengatar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden menyampaikan, sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Ikhtisarnya laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.Oleh karena itu, maka rancangan Peraturan Daerah yang saya sampaikan ini, wajib dibahas bersama dengan DPRD yang terhormat untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya, Rabu (19/06/2024).

Menurut dia, kedepannya nanti di mana pada akhirnya nanti dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai wujud legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, maupun pembinaan kemasyarakatan.

Lalu, katanya, LKPJ pengelolaan keuangan Daerah atas pelaksanaan APBD dalam masa 1 tahun anggaran berupa LKPD yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas keuangan.

“Dalam TA 2023, realisasi atas Pendapatan Daerah secara keseluruhan sebesar Rp1.176.119.496.936,58 atau mencapai 97,15 persen, dari total jumlah anggaran sebesar
Rp1.210.631.011.162,” katanya.

Kemudian, Pj Bupati kembali meenjabarkan, komponen-komponen anggaran Pendapatan Daerah seperti PAD dengan realisasi sebesar Rp35.992.250.832,58 atau mencapai 48,42 persen, dari estimasi anggaran sebesar Rp74.332.496.530,00.

“Pendapatan transfer dengan realisasi sebesar Rp1.135.524.590.828,00 atau mencapai 100,26 persen dari estimasi anggaran sebesar Rp1.132.550.474.632,00. Lain-lain pendapatan yang sah dengan realisasi sebesar Rp4.602.655.276,00 atau mencapai 122,80 persen dari estimasi anggaran sebesar Rp3.748.040.000,” demikian dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

29 Juni 2025 - 13:38 WIB

FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum

28 Juni 2025 - 22:21 WIB

Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan

26 Juni 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Utama