Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Tega! Oknum ASN di Manuhing, “Bogem” Kakek

badge-check

PEMERIKSAAN : Oknum ASN tampak tak berkutik ketika di tahan Polisi dari Polsek Manuhing usai menganiaya pria paruh baya. Perbesar

PEMERIKSAAN : Oknum ASN tampak tak berkutik ketika di tahan Polisi dari Polsek Manuhing usai menganiaya pria paruh baya.

KUALA KURUN,Hallokalteng.com – Oknum ASN berinisial DP (51) Harus berurusan dengan Polisi dari Polsek Manuhing. Lantaran ia, diduga “bogem” seorang kake Dawon Jidan berusia 65 tahun. Yang, kejadianya berada di Desa Mantuhe, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin 19 Februari 2024 lalu.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi ketika dikomfirmasi media mengatakan, kronologis kejadian berawal kala itu korban sedang berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki, akan tetapi saat di depan rumah tetangga. Kakek ini, sempat berhenti ngobrol.

“Ketika korban sudah sampai di depan rumah tetangganya KR, namun Kakek Dawon ini berhenti ngobrol  bersama warga di depan rumah , lalu tidak lama datanglah DP yang diduga langsung memukul hingga kakek luka di bagian pipi dan kepala bagian belakangnya robek dan korban seketika langsung pingsan,” ucap Iptu Suwardi, Sabtu 2 Maret 2024.

Karena itulah, lanjut Suwardi, pelaku pun melaporkan perbuatan yang dilakukan DP ke Polsek Mahuning. Sedangkan, untuk motif pelaku hasil pemeriksaan, pelaku yang diduga  sakit hati, akibat ulah kakek Dawon tersebut menuduh yang merusak net volli.

“Kalau kondisi korban saat ini sudah membaik, dan pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Manuhing, sedangkan korban dan pelaku sebenarnya ada hubungan keluarga,” ujar dia.

Lebih lanjut, Iptu Suwarsi menjelaskan, untuk status pekerjaan dari pelaku itu sendiri merupakan aparatus sipil negara (ASN), sebagai pegawai di kantor kecamatan Manuhing. Akibat ulahnya itu, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHAPidana.

“Dengan begitu pelaku sudah ditahan di Polsek Manuhing dan pelaku ini juga akan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” demikian Suwardi. (kn/red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Soliditas TNI-Polri Terjalin dalam Syukuran HUT ke-81 TNI di Gunung Mas

5 Okt 2026 - 14:00 WIB

Soliditas TNI-Polri Terjalin dalam Syukuran HUT ke-81 TNI di Gunung Mas

Demi Kenyamanan Belajar, TNI Dan Warga Benahi SMPN 2 Sanaman Mantikei

4 Okt 2026 - 22:08 WIB

Demi Kenyamanan Belajar, TNI Dan Warga Benahi SMPN 2 Sanaman Mantikei

Ratusan Personel Polres Gunung Mas Ikuti Pelayanan Aktivasi IKD

2 Okt 2026 - 16:01 WIB

Ratusan Personel Polres Gunung Mas Ikuti Pelayanan Aktivasi IKD

Polres Gunung Mas Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 6 Kurun

2 Okt 2026 - 10:37 WIB

Polres Gunung Mas Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 6 Kurun

Peduli Warga Terdampak Karhutla, Gubernur Kalteng Salurkan 9.068 Bantuan Di Katingan

2 Okt 2026 - 04:39 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla, Gubernur Kalteng Salurkan 9.068 Bantuan Di Katingan
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!