Menu

Mode Gelap
Puluhan Operator Desa dan Kelurahan Dilatih Penginputan Data Prodeskel Bupati Optimis Varietas Padi Lokal Mampu Wujudkan Swasembada Pangan di Murung Raya Polsek Manuhing bersama Warga Panen Delapan Ton Jagung Hibrida Pembangunan dan Instalasi IPAL Dapur MBG Tuntas di Akhir Bulan April Polsek Rungan Serahkan Ratusan Kilogram Hasil Panen Jagung Hibrida ke Bulog Penerapan BLUD Merupakan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan Cepat dan Responsif

Berita Utama

Peran Orangtua Harus Aktif Mengawasi Dan Mengontrol Pergaulan Anaknya

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat.

 

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta pihak para orang tua dan guru yang aktif ada di wilayah setempat, agar selalu mengawasi anak mereka, guna mecegah dalam pergaulan bebas serta pernikahan terlalu dini.

“Guna menekan angka pernikahan dini pada usia anak remaja, maka peran para orangtua harus bisa aktif mengawasi dan mengontrol pergaulan anaknya yang masih usia dini dan, jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan bebas,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Jumat 19 Januari 2024.

Menurut legislator dari daerah pemilihan (Dapil-III) ini menjelaskan, apalagi di era zaman yang sudah serba cangih, maju dan pesat seperti sekarang ini. Sehingga, sangat penting pergaulan anak dibatasi. Agar, tidak masuk dalam kategori pergaulan bebas anak secara khusus remaja putri.

“Kita sebagai orang tua itu, sebenarnya bisa mengetahui apa saja kegiatan anak, jangan sampai mereka sebagai generasi penerus bangsa ini, melakukan pernikahan dini. Artinya pergaulan mereka harus kita awasi,” tuturnya.

Selain itu, sambung Haji Rahmansyah mengatakan, peran dari guru juga harus diperketat, apabila saat berada di sekolah. Sehingga, diharapkan adanya peran aktif mengawasi anak-anak, karena di sekolah merupakan rumah kedua dari para siswa-siswi, artinya guru juga dapat mengawasi.

“Apalagi kita Gumas ini sudah ada perda yang mengatur, tentang usia perkawinan anak yang sudah dibatasi umurnya bagi perempuan paling tidak 20 tahun, dan pria sudah berusia 25-30 tahun,” imbuh dia. (CP).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puluhan Operator Desa dan Kelurahan Dilatih Penginputan Data Prodeskel

13 April 2026 - 14:31 WIB

Bupati Optimis Varietas Padi Lokal Mampu Wujudkan Swasembada Pangan di Murung Raya

12 April 2026 - 15:01 WIB

Polsek Manuhing bersama Warga Panen Delapan Ton Jagung Hibrida

11 April 2026 - 12:33 WIB

Pembangunan dan Instalasi IPAL Dapur MBG Tuntas di Akhir Bulan April

10 April 2026 - 14:59 WIB

Polsek Rungan Serahkan Ratusan Kilogram Hasil Panen Jagung Hibrida ke Bulog

10 April 2026 - 13:52 WIB

Trending di Berita Utama