Menu

Mode Gelap
Kepala Perangkat Daerah Berperan Wujudkan Visi Misi Bupati Maksimalkan Lahan Pekarangan dengan Bercocok Tanam DPRD Menilai Potensi Olahraga Daerah Terus Berkembang Kepolisian Diminta Giatkan Patroli untuk Cegah Kenakalan Remaja Gunung Mas Berpotensi Kembangkan Berbagai Produk Unggulan Dukung MTQ XVII, Kodim 1019/Katingan Ajak Bumikan Nilai Al-Qur’an

Eksekutif

Disdik Katingan Jelaskan Temuan BPK-RI

badge-check


					Foto : Feriso. SE. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Perbesar

Foto : Feriso. SE. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan

KASONGAN – Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat anggaran 2,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang belum tersalurkan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)  Kabupaten Katingan Feriso menjelaskan, temuan BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah senilai 2.516.859.600 (dua miliar lima ratus enam belas juta, delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) di Dinas Pendidikan Katingan, merupakan Tunjangan Khusus Guru tahun 2022 yang belum di bayarkan dimanah sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Jadi benar ada temuan tersebut, tetapi perlu kami tegaskan disini, bahwa dana tersebut belum disalurkan pemerintah pusat, sampai saat ini, padahal itu adalah hak guru dan kami tetap perjuangkan agar dana tersebut bisa dibayarkan,” Ungkap Feriso, Kadisdik Kabupaten Katingan, Jumat (28/07/2023).

Lebih lanjut di katakan Feriso, dana tersebut diperuntukkan bagi  378 tenaga guru khusus di daerah tertinggal dengan total untuk setiap tahun anggaran sekira 13 miliar lebih, namun tahun anggaran 2022, yang disalurkan pemerintah pusat hanya 11 miliar lebih sehingga sisanya 2,5 sekian miliar, menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Dijelaskan Feriso, dari 11 miliar lebih yang disalurkan pemerintah pusat, setelah dilakukan perhitungan, ternyata dana tersebut hanya terbagi hingga bulan Oktober 2022, dan tersisa dua bulan yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

“Setelah kita hitung, dari 378 guru yang berhak menerima dana tersebut, mereka hanya bisa dapat hingga Oktober 2022, karena dana yang diberikan hanya 11 miliar lebih, artinya kurang dua bulan yang belum terbayarkan, dan itulah yang jadi temuan BPK, tetapi itu bukan tanggungjawab pemerintah daerah atau dana tersebut tidak kami salurkan, ini yang harus dipahami dan dimengerti guru-guru penerima tunjangan khusus,” Jelas Feriso.

Sebagai upaya, agar pemerintah pusat membayar dua bulan yang belum tersalurkan, diakui Ferisso, pihaknya telah menyampaikan surat Bupati Katingan kepada pemerintah pusat.

“Memang belum ada jawaban tertulis dari pusat, tetapi kami mendapat informasi kalau sisa dana tersebut akan dibayarkan awal September 2023 dan ini juga yang diminta Pak Bupati supaya terus komunikasi sehingga hak-hak guru tersebut bisa terbayarkan,” Tandasnya. (VRY)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kepala Perangkat Daerah Berperan Wujudkan Visi Misi Bupati

9 Juli 2025 - 12:39 WIB

Maksimalkan Lahan Pekarangan dengan Bercocok Tanam

8 Juli 2025 - 16:22 WIB

DPRD Menilai Potensi Olahraga Daerah Terus Berkembang

8 Juli 2025 - 16:06 WIB

Kepolisian Diminta Giatkan Patroli untuk Cegah Kenakalan Remaja

7 Juli 2025 - 16:25 WIB

Gunung Mas Berpotensi Kembangkan Berbagai Produk Unggulan

7 Juli 2025 - 16:08 WIB

Trending di Berita Utama