KUALA KURUN – Kasus hukum Kepala Desa (Kades) Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Suriansyah, saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hendaknya ini menjadi pelajaran bagi semua kades dan pejabat lainnya. Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, Untung Jaya Bangas, Jumat (26/5/2023).
“Dari awal saja sudah melanggar aturan, bagaimana untuk kedepannya. Tidak perlu menempuh cara-cara yang bertentangan dengan aturan untuk meraih jabatan,” kata Untung.
Politikus partai Demokrat itu menyatakan, siapa pun yang ingin menjadi kepala desa ataupun jabatan lainnya harus memiliki integritas yang baik, jujur dan patuh pada aturan.
“Saya berharap kepala desa di wilayah ini bisa bekerja dengan baik, patuh pada aturan. Jangan membuat kebijakan dalam membangun desa berdasarkan pemahaman pribadi untuk kepentingan pribadi atau pun kelompok,” tegas wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) tiga itu.
Legislator cukup vokal itu pun mengapresiasi kinerja Kejari Gumas, dan berharap penegakan hukum di Gumas dilakukan dengan memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Sebelumnya, Kejari Gumas telah menahan Kades Batu Nyapau Suriansyah atas dugaan melakukan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Dia (Suriansyah) sejak kemarin (Kamis 25/2023) kita titipkan di sel tahanan Polres Gunung Mas untuk jangka waktu 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni, melalui Kasi Pidum Moses, Jumat (26/5/2023).
Moses menyatakan, Kejari Gumas kemarin telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Gumas terkait perkara Suriansyah. Sebelumnya berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap terkait dugaan pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Pada saat penyidikan, yang bersangkutan disangkakan melakukan pemalsuan ijazah paket C sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP. Bagaimana kronologinya, fakta-fakta penyidikannya, nanti akan kita buka di persidangan,” jelas Moses.
Dia menjabarkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan semua berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, agar dalam jangka waktu yang tidak lama bisa ditetapkan persidangannya oleh majelis hakim PN setempat, dan semua dakwaan beserta fakta penyidikan akan dibuktikan di persidangan.
Sebelumnya, Polres Gumas telah menetapkan Suriansyah sebagai tersangka kasus ijazah palsu dalam surat yang dikeluarkan Polres Gumas nomor SPDP / 3.b / II/ RES.1.9. / 2023 / RESKRIM tanggal 1 Februari 2023 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Suriansyah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat ontentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
Suriansyah sebelumnya digugat sejumlah pasangan calon kades Batu Nyapau karena persyaratan sebagai calon kades pada Pemilihan Kades Batu Nyapau 10 Agustus 2022 diduga cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Disebutkan ijazah paket C dan surat keterangan hasil ujian nasional Suriansyah dilakukan pemalsuan karena terdapat perbedaan specimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemalsuan dilakukan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) Kadisdik Hulu Sungai Utara. Ijazah paket C dan surat keterangan ujian nasional Suriansyah juga tidak terdaftar di disdik setempat. (Vri)