KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Arcepilago Timor Abadi (ATA) dengan masyarakat Desa Tumbang Lampahung, Kecamantan Kurun.
“Iya, kami telah menggelar RDP untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat Desa Tumbang Lampahung dengan PT ATA soal penyelesaian lahan,” ucap anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (17/4/2023).
Menurut Rayaniatie, masyarakat yang menuntut sekitar 30 kepala keluarga (KK). Sesuai mekanisme yang ada, lahan warga sudah jelas ada kepemilikannya, termasuk ada didalamnya tanam tumbuh serta bangunan pondok.
Ia menilai identitas tanah masyarakat sudah jelas, dimana pengukuran pun sudah dilakukan dan tinggal pembayarannya saja. Namun masih tertunda karena ada warga di Desa Tokun wilayah Kabupaten Kapuas yang mengklaim lahan tersebut.
“Dengan adanya RDP ini diharapkan pihak PT ATA ini segera dilakukan pembayaran. Jangan lagi menunda-nunda untuk menyelesaikan lahan itu. Kami terus memantau sampai ada penyelesaian,” terangnya.
Hal yang sama dikatakan anggota DPRD Gumas dari partai Demokrat, Untung Jaya Bangas agar persoalan ini tidak berlarut-larut karena sudah ada titik temu. PT ATA agar dapat segera mungkin menyelesaikan persoalan pembayaran lahan masyarakat.
Sementara itu, Managemen PT ATA Bramasto menjelaskan, pihaknya akan menerima kesepakatan dari RDP tersebut. Hasil RDP ada tiga poin yang disepakati, yakni mempercepat GRTT, mempercepat perizinan PT ATA serta percepat monitoring.
“Sebagai komitmen kami dari PT ATA menyambut baik RDP ini, sehingga proses-proses GRTT bisa lebih dipercepat. Yang artinya pembayaran akan segera diselesaikan dari lahan warga ini,” pungkasnya.(AN/Nop).