TPS-K Wajib Disiapkan KPU

36

KASONGAN – Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPS-K) wajib disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengakomodir hak suara masyarakat.

Dikatakan Asisten Satu Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Katingan Hariawan, TPS-K, penting disiapkan untuk mengakomodir pemilih dilokasi-lokasi tertentu.

Khusus di Kabupaten Katingan, menurut Hariawan, terdapat beberapa lokasi khusus yang wajib disiapkan TPS-K, seperti di Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan (Lp) serta perusahaan-perusahaan yang jauh dari perkampungan.

“Yang jelas, untuk TPS-K harus ada, sehingga hak suara masyarakat, terakomodir, seperti di Lapas, Rumah Sakit ataupun di perusahaan-perusahaan,” Ungkap As I Setda Kabupaten Katingan. Hariawan, usai mengikuti kegiatan KPU di salah satu resto yang ada di Kota Kasongan. Kamis Malam, (4/07/2024).

Hariawan yang mewakili Bupati Katingan dalam acara Rapat Koordinasi yang digelar KPU berharap, daftar pemilih khusus, dilokasi atau TPS-K didata secara akurat sehingga hak-hak suara pemilih dapat tersalurkan saat pencoblosan.

“Saya yakin, KPU Katingan akan bekerja maksimal sehingga pelaksanaan pemilu bisa berjalan lancar,” Katanya.

Senada Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, Supardi mengatakan, TPS-K perlu dilakukan dan disosialisasikan terutama bagi tenaga kerja yang berada di perusahaan-perusahaan.

“Ini memang sering dipertanyakan pihak-pihak perusahaan saat pemilu, tapi dengan kegiatan yang dilakukan KPU dan melibatkan perusahaan pasti bisa menjawab hak-hak suara pekerja,” Tandasnya. (VRY).

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.