Sekda Katingan Pimpin RPD 2024-2025

82

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) pelaksanaan perencanaan pembangunan,  di Aula Bapellitbang Katingan, Selasa (10/1/2023).

”Rakordal ini, dilaksanakan sesuai amanat Permendagri 86 tahun 2017 pasal 181 ayat 3 yang menyatakan bahwa Bupati/Wali kota diharuskan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah.,” kata Sekda Katingan, Pransang saat membuka rakordal tersebut.

Sekda berharap melalui Rakordal ini tersedianya data dan informasi tentang bahan evaluasi pelaksanaan program data kegiatan pembangunan triwulan IV tahun anggaran 2022.

 

“Rakordal ini bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program dalam kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan hingga 31 Desember 2022, “ujarnya.

Pelaksanaan rakordal triwulan IV ini lanjut dia, merupakan momen yang baik untuk seluruh perangkat daerah agar mencermati capaian kinerja sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2022.

“Tentunya dengan memperhatikan dan mengawal proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan prioritas pemerintah Kabupaten Katingan berikutnya, “ujar Pransang.

Sekda berpesan yang perlu menjadi perhatian, perangkat daerah menginventarisir kendala dan masalah dihadapi selama triwulan IV, kemudian memperhatikan penggunaan anggaran memastikan setiap program dan kegiatan, serta memprioritaskan target -target rencana pembangunan agar diperhatikan dan diprioritaskan khusus mendukung pencapaian pembangunan tahunan dan kinerjar pemerintah daerah.(Vry)

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.