Rugikan Negara Rp. 774.974.364, Dua Tersangka Korupsi APBDes Tarusan Danum Ditahan
KASONGAN – Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelaolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan kembali berlanjut.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menahan dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (19/01/2023). Keduanya berinisial AP, merupakan Kepala Desa Tarusan Danum dan APBH merupakan Bendahara Desa Tarusan Danum.
“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tipidsus Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH, Jumat (20/01/2023)
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b KUHAP. “Sebagaimana pasal tersebut, Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” ujar Erfandy.
Sebelumnya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, AP dan APBH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Katingan, pada 14 Desember 2022. “Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan,” sebut Kadi Tipidsus.
Untuk diketahui, dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelaolaan APBDes pada Pemerintah Desa Tarusan Danum ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Akibat perbuatan keduanya, terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 774.974.364. (st)