PTT Bakal Dihapus, Ini yang Dilakukan DPRD Gumas
KUALA KURUN – Kalangan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) baru-baru ini melakukan studi banding ke Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Katingan.
Studi banding tersebut menyikapi keputusan pemerintah yang menghapus Pegawai Tidak Tetap (PTT) 28 November 2023. Keputusan itu tentunya mendebarkan PTT se Indonesia khususnya PTT di Gumas.
“Studi banding ke Kabupaten Katingan, Kapuas dan Pulang Pisau, dalam upaya menyamakan persepsi terkait beleid atau kebijakan pemerintah yang akan menghapus PTT berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Ketua Komisi I DPRD Gumas Gumer, Kamis (25/5/2023) melalui panggilan telepon.
Dengan demimian, pihaknya ingin tiga kabupaten itu bahkan kabupaten / kota lainnya di Kalimantan Tengah (Kalteng) menyuarakan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menghapus PTT atau tenaga honorer. Hal ini tentunya mengingat PTT masih diperlukan dalam membantu pekerjaan kerja ASN di instansi pemerintah.
“Kalau dihapus akan berpengaruh pada penurunan layanan publik, pekerjaan di instansi pemerintah akan semakin berat mengingat selama ini kontribusi PTT sangat baik, menambah angka pengangguran, dan dampak sosial lainnya,” jabar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Ia menyatakan ternyata hal yang sama “pemerintah tidak menghapus PTT” juga di harapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kapuas dan Pulang Pisau. Dari tiga Kabupaten ini jumlah PTT lebih besar dari Kabupaten Gumas yang hanya berjumlah 1.823 orang dari bidang kesehatan, pendidikan, tenaga penyuluh, dan tenaga administrasi. Kemudian dari segi pendapatan atau gaji tiga kabupaten tersebut juga lebih kecil dibandingkan PTT Gumas.
“Kita berharap pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan itu. Namun jika tetap dilakukan, kita berharap pemerintah dapat menyiapkan strategi dalam membantu PTT yang akan dirumahkan,” ujar legislator tiga periode tersebut.
Kepada PTT di Gumas, diharapkan dapat bekerja dengan baik, disiplin dan mentaati peraturan yang berlaku.Kalau pun nantinya terjadi perubahan regulasi pemerintah dengan tidak menghapus PTT, pihaknya akan memperjuangkan perpanjangan gaji PTT Gumas yang berakhir November 2023.
“Apapun keputusan pemerintah, harus kita hormati. Saat ini kita berusaha menyuarakan ke pemerintah untuk bisa membatalkan keputusan itu demi kebaikan PTT,” pungkasnya. (Vri)