Polres Katingan Ungkap Peredaran 111,4 Gram Sabu di Dua Lokasi Berbeda

126

KASONGAN – Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di lobby Polres Katingan, Senin (12/12/2022) siang. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, SH. Hadir pula kala itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan.

Menurut Kapolres, dari hasil pengungkapan ini pihaknya menetapkan dua tersangka di tempat dan waktu berbeda. Keduanya diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 111,4 gram dan sejumlan barang bukti lainnya.

“Ada dua LP terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini. Prtama pada tanggal 10 November 2022 dengan tersangka AK (33), dan yang kedua pada tanggal 27 November 2022 dengan tersangka M (31) ,” jelas Sonny kepada sejumlah wartawan.

Menurut dia, Polres Katingan selalu gencar dalam melakukan pengungkapan narkotika. Hal tersbeut menandakan, bahwa pihaknya memang benar-benar memerangi narkoba. “Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap kapolres.

Dia mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknta akan berusaha keras dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika demi menciptakannya situasi Zero Narkotika Khususnya di Kabupaten Katingan. (st)

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.